Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga, Oji-Zaini: Itu Kartu Nama

Peristiwa338 Dilihat
Pasangan calon nomor urut 1, Oji-Zaini memberikan klarifikasi di Bawaslu terkait laporan pasangan calon nomor 2, Kamis (19/11/2020)./Foto: istimewa

Tindaklanjut Laporan Tim Hukum Tiwi-Dono Terkait Alat Peraga Kampanye Kartu

Purwokertokita.com, Purbalingga – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Purbalingga nomor urut 1, Oji-Zaini, memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Kamis (19/11/2020). Klarifikasi ini terkait laporan tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Tiwi-Dono, terkait kartu yang dinilai melanggar administrasi pemilu beberapa hari sebelumnya.

Muhammad Zulhan Fauzi alias Oji mengatakan, tim pemenangannya memang meluncurkan enam jenis kartu. Kartu-kartu itu antara lain Kartu Purbalingga Sehat, Kartu UMKM Mandiri, Kartu Tani Sejahtera, Kartu Buruh Berkelanjutan, dan Kartu Purbalingga Pintar.

Oji menyebut kartu-kartu itu merupakan kartu nama yang memuat foto, nama, dan program kerja pasangan calon nomor 1 yang telah dilaporkan ke KPU Purbalingga.

Kartu nama merupakan bagian alat peraga kampanye yang diatur dalam peraturan pemilu. Dengan demikian, ia mengklaim kartu yang ia luncurkan tidak melanggar aturan kampanye.

“Jadi ini sebaga kreativitas kami membantu pemerintah memerangi Covid-19, di mana masa pandemi kan tidak boleh berkerumun, tidak boleh mengumpulkan masyarakat lebih dari jumlah yang ditentukan KPU. Kartu ini sebagai keterwakilan dari kami yang tidak bisa hadir mengunjungi masyarakat,” kata Oji usai klarifikasi.

Sebelumnya, Herlinda sebagai perwakilan tim hukum pasangan nomor urut 2 melaporkan kampanye berbasis kartu di Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsari dan Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang.

Mereka menilai, kampanye menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM melanggar aturan kampanye karena menggunakan alat peraga yang tidak diatur dalam peraturan KPU.

Selain itu, pembagian berbagai kartu ini juga dinilai sebagai pembodohan publik. Sebab, dari kartu ini penerima tidak bisa mengakses berbagai manfaat sebagaimana nama kartu-kartu tersebut.

Metode kampanye dengan membagikan kartu juga dianggap plagiasi karena meniru program kartu yang sekarang sedang dijalankan pemerintah.

Untuk menentukan mana pendapat dari kedua pasangan calon yang sesuai aturan, Bawaslu saat ini tengah bekerja mengkaji kasus ini. Bawaslu berkejaran dengan waktu karena memiliki batasan waktu lima hari dalam menyelesaikan setiap perkara.(rad)

Tinggalkan Balasan