Layanan Uji Kir di Purbalingga Dibuka, Denda Keterlambatan Dihapus

Peristiwa655 Dilihat
Uji kir, purbalingga, covid-19
Petugas Dishub Purbalingga melakukan uji kir, beberapa waktu lalu.

Purwokertokita.com, Purbalingga – Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga kembali membuka layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (kir) per Senin (15/6). Untuk menghindari kemungkinan penyebaran Covid-19, uji kir dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan covid-19.

“Jadi tentunya kita sambil memasuki tatanan baru, kita siapkan sarpras, diharapkan juga dalam rangka memberikan pelayanan KIR tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinhub Purbalingga, Yani Sutrisno Udinugroho, Kamis (18/6).

Layanan uji kir sempat ditutup karena pandemi Covid-19. Namun jangan khawatir. Sebab Dinhub Purbalingga membebaskan denda keterlambatan bagi pemilik kendaraan yang masa uji berkalanya habis selama penutupan layanan kir akibat pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan Dinhub memberlakukan pelayanan uji KIR dengan membatasi jumlah maksimal pemohon uji kir sebanyak 25 kendaraan dari semula 70.

“Sementara dibatasi, tujuannya memberikan waktu petugas uji. Di samping itu memberikan pelayanan untuk antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Jika ada kendaraan yang terlanjur mendatangi tempat pelayanan namun antrean sudah melebihi batas kuota maksimal, maka akan diberi nomor antrean untuk esok hari.

“Di ruang administrasi pelayanan kita batasi, sehingga tidak ada penumpukan dalam ruangan, intinya kita membuka kembali pelayanan tapi tetep dengan protokol kesehatan,” kata Yani.

Protokol kesehatan dilakukan dengan ketat. Jika ada pengemudi yang akan melakukan uji KIR namun tidak menggunakan masker maka tidak akan dilayani dan tidak diperbolehkan melakukan pengujian.

“Pengemudi yang akan melakukan pengujian sebelum memasuki lingkungan Dinhub Purbalingga akan dice suhu bdannya, maksimal suhu tubuh yang diperbolehkan masuk 37,5 derajat,” jelasnya.

Dinhub Purbalingga membekali APD bagi petugas. Antara petugas dan pemohon juga tidak bertatap mukabsecara langsung karena ada pembatas kaca antara keduanya.

“Untuk pelayanan pengujian kendaraan (KIR) Kabupaten Purbalingga dilakukan pada hari Senin-Kamis buka pada pukul 08.00 WIB dan tutup pendaftaran pukul 11.00 WIB, sedangkan untuk Jumat buka pada pukul 08.00 WIB tutup pukul 10.00 WIB,” ujar Yani.(afgan)

Tinggalkan Balasan