Perkara Video Yel-yel Dukungan Bakal Calon Bupati Petahana
Purwokertokita.com, Purbalingga – Bupati Purbalingga yang juga pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan sanksi moral kepada 23 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberian sanksi ini sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN setelah sebelumnya 23 ASN itu menjalani pemeriksaan di Bawaslu Purbalingga.
ASN dari Korwilcam Kota Purbalingga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini dipanggil Bawaslu karena terlibat dalam video yel-yel dukungan terhadap bupati purbalingga yang kini berstatus bakal calon bupati petahana.
Dari hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu, mereka dinyatakan melanggar aturan netralitas ASN. Hal ini kemudian dilaporkan ke Komisi ASN.
Komisi ASN menyatakan melanggar PP No 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan dijatuhi hukuman moral. Hukuman moral itu berupa pembacaan pengumuman yang menyatakan 23 ASN itu melanggar kode etik di hadapan majelis etik ASN Purbalingga.
“Itu juga sesuai arahan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Heriyanto.
Selain 23 ASN itu, juga ada 28 ASN lain yang masih diproses. Bupati masih punya waktu hingga 25 Juni untuk menjalankan rekomendasi Komisi ASN.
28 ASN itu terbagi dua perkara, 25 ASN terkait yel-yel dukungan bupati dan tiga ASN terkait kehadirannya pada deklarasi relawan Belati, relawan pendukung bakal calon wakil bupati Purbalingga.
Yang unik, satu di antara tiga ASN yang ikut deklarasi relawan Belati menjabat sebagai Kepala Inspektorat Purbalingga. Menjadi unik karena Kepala Inspektorat merupakan satu dari anggota majelis etik yang bertugas memproses pelanggaran kode etik ASN.
“Semua diperlakukan sama, tidak ada yang dibedakan,” ujar dia.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, ia mengimbau kepala Organisasi Perangkat Daerah agar bawahannya menjaga netralitas di momen Pilkada Desember mendatang. Dia berharap sanksi moral ini memberi efek jera bagi ASN PurbaIingga.(Afgan)