Jalankan Perintah Kapolri, Polres Purbalingga Damaikan Tetangga yang 2 Tahun Tak Bertegur Sapa

Peristiwa253 Dilihat
Jalankan Perintah Kapolri, Warga Purbalingga yang 2 Tahun Tak Bertegur Sapa Akhirnya Berdamai
Dua tetangga asal Kalimanah Purbalingga yang berselisih menandatangani perjanjian damai disaksikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga, IPTU Gurbacov dan saksi, Jumat (12/2/2021).Foto: Istimewa.

Kisah Tetangga yang Berseteru Gegara 3 Kaleng Cat Tembok

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Sunyoto dan Pujiono adalah tetangga dekat. Rumah mereka yang saling membelakangi hanya terpisah oleh tembok. Namun sejak peristiwa tiga kaleng cat dua tahun silam, seperti ada dinding tebal yang menjauhkan tetangga dekat ini.

Kedua tetangga itu memiliki hubungan majikan dan karyawan. Pujiono bekerja untuk Sunyoto. Hubungan ini sudah tujuh tahun berjalan.

Namun kepercayaan Sunyoto rusak gara-gara peristiwa yang terjadi pada tahun 2019. Ketika itu, Pujiono membawa tiga kaleng cat dari toko tanpa memberi tahu majikannya.

Peristiwa ini kemudian diketahui Sunyoto. Sejak saat itu, hubungan kerja dan pertetangaan di antara mereka retak, bahkan putus.

Mereka tak lagi bertegur sapa layaknya tetangga. Puncaknya, Sunyoto melaporkan Pujiono ke Polsek Kalimanah pada 6 Febuari 2021.

“Karena sudah semakin panas permasalahannya dan melebar kemana mana, akhirnya pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalimanah,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasat Reskrim IPTU Gurbacov, Jumat (12/2/21).

Gurbacov menganalisis kasus ini. Menurutnya perlu upaya lain untuk menyelesaikan kasus ini.

Selain memberikan kepastian hukum, yaitu memberikan rasa keadilan kepada semua pihak, Gurbacov menilai perlu langkah trobosan. Ia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Kalimanah mengundang para pihak untuk bicara bersama-sama di satu ruangan.

“Semua pihak kami pertemukan pada malam hari sekitar pukul 18.30 WIB. Walaupun awalnya sempat berdebat, tapi kami sampaikan bahwa kami berusaha untuk mencari jalan terbaik untuk memberikan keadilan kepada para pihak, akhirnya dari terlapor Pujiono mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor Sunyoto,” ucapnya.

Menurut Gurbacov, apa yang ia lakukan sejalan dengan perintah Kapolri pada poin ke-7 dalam 8 komitmen Kapolri, yaitu mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative, dan problem solving.

Atas dasar itu, ia menempuh cara keadilan restorative pada perkara ini. Metode ini memberikan solusi kepada kedua belah pihak agar ke depan bisa kembali terjalin hubungan yang baik.

“Saya sangat bersyukur, akhirnya kedua belah pihak saling memaklumi dan dengan besar hati saling memaafkan hingga bersalaman. Kedua belah pihak menyampaikan, bahwa mereka sudah lama menantikan hubungan damai seperti ini, akan tetapi bingung siapa yang harus duluan menyapa,” ujarnya.

Setelah sama-sama menerima, kedua belah pihak sepakat untuk membuat kesepakatan damai. Sunyoto pun bersedia mencabut laporan pengaduannya.

“Kami sangat senang melihat kedua sahabat yang sudah lama terpisah ini bisa disatukan kembali, hidup damai dan kembali menjalin persahabatannya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan