Dituntut Pencemaran Nama Baik Oleh Fadli Zon, Ronny Maryanto Dibela Aktifis

Peristiwa244 Dilihat
Ilustrasi
Ilustrasi

Purwokertokita.com – Berbagai lembaga yang berada di Semarang, Jawa Tengah memberikan dukungan kepada aktifis anti korupsi, Ronny Maryanto yang dituntut petinggi Partai Gerindra, Fadli Zon dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ronny yang merupakan aktifis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, sebelumnya melaporkan Fadli Zon kepada Panwaslu Kota Semarang lantaran Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra tersebut membagikan uang di Pasar Bulu Semarang.

“Tetapi, Fadli Zon justru melaporkan Ronny ke Mabes Polri. Kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Kemungkinan sebentar lagi berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Misbahul Munir yang menjadi juru bicara perwakilan beberapa lembaga, melalui siaran pers yang diterima Purwokertokita.com, Senin (2/11).

Lantaran kejadian tersebut, para aktivis dari LBH Semarang, KP2KKN Jateng, Pattiro Semarang, ICW, Yasanti, LRC-KJHAM, PBHI Jateng, Walhi, Satjipto Raharjo institute, Permahi Semarang, AJI Semarang siap membela Ronny. Dalam siaran tersebut, Misbahul mengatakan tindakan Fadli Zon yang melaporkan Ronny ke Mabes Polri merupakan preseden buruk dalam upaya mendorong pemilu bersih.

“Selama ini, selalu digembar-gemborkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pemilu agar bebas politik uang dan berlangsung jujur dan adil. Tapi, saat Ronny mengetahui Fadli Zon membagikan uang di Pasar Bulu dan dilaporkan ke Panwaslu justru Ronny dijerat hukum,” ujarnya.

Bahkan, diakuinya ada kejanggalan yang dilakukan saat pelaporan dari Fadli Zon diajukan. Misbahul mengemukakan, pada awalnya Fadli Zon melaporkan Ronny dengan pasal 27 UU ITE. “Tetapi, belakangan, surat dari penyidik untuk Ronny hanya mencantumkan pasal 310 dan 311 KUHP. Ini menunjukan Fadli Zon dan penegak hukum seperti mencari-cari pasal untuk menjerat Ronny,” jelasnya.

Labih jauh, Misbahul menilai hukum tak lagi untuk keadilan. Tetapi sudah mengarah ke balas dendam. Selain Ronny, Fadli Zon melaporkan empat orang ke Mabes Polri, tapi kenapa hanya Ronny yang berkas perkaranya sampai dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ia juga melanjutkan, Fadli Zon dinilai juga tak konsisten, karena pernah berupaya menghentikan kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo saat ada anak tukang sate yang dituduh mencemarkan nama baik Jokowi. “Tetapi, kini Fadli Zon justru menggunakan pasal pencemaran nama untuk menjerat seorang aktivis yang melaporkan dugaan politik uang dalam pilpres. Bukankah Fadli Zon kini adalah pejabat negara? Tapi kenapa saat ada orang yang melakukan pengawasan pemilu tapi justru dilaporkan ke polisi,” tuturnya.

Uwin Chandra

Tinggalkan Balasan