PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Satreskrim Polres Purbalingga meringkus residivis kasus pencurian berinisial HR (36) alias Sutung, warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Petugas melumpuhkannya dengan timah panas karena berusaha kabur.
“Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka mencoba untuk kabur sehingga dilakukan upaya tegas terukur untuk melumpuhkannya,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Jumat 5 Februari 2021.
Kabag Ops mengungkapkan, tersangka merupakan residivis spesialis kasus pencurian yang sudah empat kali masuk penjara karena kasus serupa. Kasus yang terungkap kali ini ialah pencurian di salah satu rumah wilayah Desa Majapura Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, pada Rabu, 28 Oktoner 2020 lalu.
Kronologinya, pelaku beraksi pada malam hari. Dia membobol rumah dengan mencongkel jendela, kemudian mengambil barang berharga saat penghuninya tidur.
Korban, Kharisma Aditya Rakasiwi (21), kehilangan dua telepon genggam dan satu jam tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp. 7 juta.
Setelah mendapat laporan, tim Resmob Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Mereka mendapatkan informasi adanya penjualan handphone tanpa kelengkapan yang dilakukan terduga pelaku pencurian.
Setelah berhasil diidentifikasi, petugas melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu rumahnya pada Rabu, 20 Januari 2021.
“Pelaku yang merupakan buruh bangunan dan sering bekerja di luar kota ini akhirnya diamankan saat pulang ke rumah miliknya yang lain di wilayah Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga,” ujar Kompol Pujiono.
Petugas mengamankan barang bukti satu telepon genggam merk Oppo tipe A3S warna Ungu, satu telepon genggam biasa, dan satu kunci letter T. Selain itu, satu dus book telepon genggam yang dimiliki korban sebagai bukti kepemilikan.
Tersangka mengaku sudah empat kali dihukum akibat kasus pencurian. Terakhir, ia dihukum penjara selama satu tahun enam bulan. Dari pengakuannya lagi, selama bulan Juni hingga Desember 2020 tersangka sudah melakukan lima kali pencurian lainnya.
Dua kali di wilayah Bekasi saat bekerja di sana dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Salah satunya pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari.
“Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kabag Ops.