PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS- Ini adalah sebuah cerita tentang betapa rentan perempuan anak-anak terhadap tindakan kekerasan oleh lelaki. Namun kisah ini sekaligus mengabarkan kegigihan kaum perempuan melawan ketakberdayaan akibat konstruksi sosial dan budaya yang meminggirkan mereka. Kisah tentang dua kakak beradik ini menjadi pelajaran bahwa perempuan bisa melawan dengan bersuara.
Cerita pilu kedua gadis ini terjadi pada Maret dan April tahun 2019. Butuh dua tahun untuk SOV (12) dan ME (16) mengumpulkan keberanian. Hingga pada Januari 2021 yang lalu, ME buka mulut tentang apa yang ia dan adiknya alami.
ME menceritakan pengalaman pahit itu kepada SAR (47), ayahnya. Dengan keberanian yang terkumpul, ia mengatakan AC (23) yang kini adalah kakak iparnya pernah menyetubuhi dia dan adiknya pada tahun 2019.
Ketika itu AC bertamu ke rumah korban untuk bertemu dengan kakaknya. Di rumah itu, AC melihat korban sedang menonton TV seorang diri.
Entah apa yang merasukinya, AC kemudian menarik tangan korban yang sedang nonton TV masuk ke kamar tidur. Ia mendorong korban hingga jatuh di atas tempat tidur.
“Kemudian tersangka menyetubuhi korban sambil menutup mulut korban menggunakan tangan tersangka supaya korban tidak berteriak,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry.
Singkat cerita, AC menikah dengan kakak korban. Setelah menjadi suami ME, AC dengan demikian adalah kakak ipar SOV.
Namun hingga Januari 2021, ME tak kuasa mengungkap apa yang ia alami. Ada beban berat yang ia tanggung, yaitu stigma masyarakat jika kejadian itu sampai terungkap ke publik.
Namun akhirnya ia bercerita juga. Setelah menceritakan rahasia itu, ayah ME dan SOV mendatangi AC yang kini berstatus menantunya. Di depan ayah mertua dan kedua korban, AC mengakui perbuatannya.
SAR, ayah kedua korban, melaporkan menantunya ke Polresta Banyumas. Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumaspun bergerak menyelidiki kasus ini.
Saat ini AC beserta barang bukti berupa satu potong kaos warna merah putih hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong celana dalem warna pink dan satu potong BH warna merah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.