PURWOKERTOKITA.COM, BANJARNEGARA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Banjarnegara terjaring razia Satpol PP saat asyik berduaan dengan pasangan tidak sah, Jumat (23/7/2021) malam. Razia ini menyasar hotel dan rumah kos di area Kota Banjarnegara yang terindikasi disalahgunakan untuk perzinaan.
Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo, melalui Sekretarisnya, Purwanto, mengatakan Satpol PP menggelar razia di hotel dan rumah kos setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran fungsi rumah kos.
Ia menjelaskan, sasaran dari kegiatan ini adalah lima rumah kos di Kelurahan Semampir, Kutabanjarnegara, Semarang, dan Sokanandi,.
Begitu tiba di lokasi, petugas memeriksa kamar hotel dan isi rumah kos sasaran razia. Dari hasil pemeriksaan, petugas menangkap basah delapan pasangan tidak sah alias di luar nikah dan seorang yang sedang menunggu teman kencan laki-lakinya.
Tanpa berpanjang lebar, petugas mengangkut mereka ke kantor Satpol PP. Selain mendata, petugas juga memberikan pembinaan.
“Semua pelanggar yang terjaring kami bawa ke kantor untuk didata dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Purwanto.
Sementara itu, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menegaskan Pemkab Banjarnegara akan terus menggiatkan razia rumah kos dan hotel. Giat ini tak lain dalam rangka penegakan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai ajang maksiat.
“Kami prihatin. Apalagi di tengah situasi pandemi dan masa PPKM, hendaknya disiplin dan patuhi aturan,” ujarnya saat menghadiri pendataan di markas Satpol PP.
Ia mengatakan operasi ini juga bertujuan memberikan rasa aman dan ketentraman bagi masyarakat Banjarnegara. Sebagai efek jera, Pemkab juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar.
“Dan bagi pelanggar, tak segan-segan akan kami beri pembinaan hingga sanksi tegas, apalagi jika yang bersangkutan adalah ASN,” katanya.