PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – PPKM Level 4 di Kabupaten Banyumas diperpanjang mulai dari tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Kali ini ada pelonggaran dalam bentuk pengurangan titik penyekatan yang terbagi menjadi tiga lapisan.
Total penyekatan semula tersebar di 34 titik dari tiga lapis penyekatan dan penutupan. Pada lapis pertama enam titik, lapis kedua 24 titik dan lapis ketiga empat titik.
Namun sekarang penyekatan total ada di 14 titik. Di lapis tiga terbagi menjadi dua titik penyekatan yaitu di Ajibarang dan Tambak. Di dua titik tersebut berlaku penyekatan selama 1×24 jam.
Kemudian untuk lapis dua terbagi menjadi empat titik penyekatan. Antara lain di simpang Kalibogor, simpang Tanjung, simpang TRAP (Andhang Pangrenan), dan Simpang air mancur Berkoh. Penyekatan di lapis dua diterapkan dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Dan Yang terakhir yaitu di lapis satu berlaku penutupan di delapan titik. Ini berarti ada penambahan titik penyekatan di dalam kota atau ada pengetatan akses masuk ke dalam kota.
Delapan titik ini antara lain simpang Omnia, simpang KPKN, Jl Merdeka, simpang Palma, simpang GOR/Meotel, simpang lapangan Glempang, simpang Ace Hardware, dan simpang pasar Wage. Untuk Simpang pasar wage akan dijaga personel Polresta Banyumas.
“Dengan kebijakan pemerintah ini diharapkan masyarakat dapat tertib dan tidak melalukan aktivitas yang tidak diperbolehkan, yaitu di luar sektor esensial dan kritikal,” ujar AKP Manggala Agung, Kasatgas 7 Bidang Humas PPKM Level 4 Polresta Banyumas, Senin (26/7/2021).