11 TKA China PLTU Cilacap Kena Razia di Tempat Karaoke

Peristiwa275 Dilihat
Razia karaoke (Sumber: Polres Batang)
Razia karaoke (Sumber: Polres Batang)

Purwokertokita.com – Kantor Imigrasi kelas 2 Cilacap, mendalami dokumen 11 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang terjaring razia Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Cilacap, Rabu dinihari tadi. Pasalnya, kantor Imigrasi baru mendapatkan dokumen TKA tersebut sekira pukul 15.00 WIB, Rabu sore.

“Baru saja kami mendapat dokumen resmi dari pihak perusahaan mereka. Kami masih meneliti legalitasnya. Saya sendiri belum melihat. Tetapi, dokumen mereka lengkap,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas 2 Cilacap, Maman  Budiman, Rabu sore.

Sebelumnya, sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok terjaring razia yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah di salah satu tempat karaoke kota Cilacap, Rabu dinihari (28/12). Mereka tak bisa menunjukkan paspor atau dokumen keimigrasian yang lain.

Maman menjelaskan, ke-11 WNA tersebut merupakan pekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah ekspansi Cilacap 2, Karangkandri, Adipala. “Mereka itu pekerja di PLTU yang di Karangkandri. Sekarang kan sudah mulai dibangun,” ungkapnya.

Namun, Maman enggan membeberkan nama dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh ke-11 TKA tersebut. Pasalnya, dia sendiri belum melaporkan secara resmi ke Dirjen Imigrasi mengenai insiden tersebut. Dia mengakui, pihaknya masih melengkapi data ke-11 WNA tersebut.

“Jenis pekerjaannya saya belum melihat, Pak. Ini kan proses pemeriksaan legalitas dan hukum, mereka (Kontraktor pengerjaan PLTU) baru setengah jam lalu, untuk memberikan data-data mengenai TKA tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Maman Budiman menjelaskan, secara keimigrasian, ke-11 Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut tidak ada pelanggaran. Mereka hanya melanggar karena tidak membawa dokumen keimigrasian ketika keluar dari tempat kerjanya.

“Lengkap, dokumennya lengkap. Nanti kamri rilis, tapi terlebih dulu akan memberitahukan ke pihak Dirjen.Kan harus tahu dulu. Yang jelas dokumennya lengkap. Kalau pelanggaran keimigrasiannya tidak ada. Mereka kan mungkin refresh, sehingga sampai ke situ setelah bikin acara sehingga sampai di situ. Dokumen nggak dibawa, itu kan hanya pelanggaran biasa saja,” ujarnya.

Kepala BNNK Cilacap, Edy Santosa mengatakan ke-11 TKA asal Cina tersebut dijumpai petugas BNN Kabupaten Cilacap yang tengah menggelar razia di sejumlah tempat karaoke kota Cilacap, Selasa malam hingga Rabu dinihari. Mereka tak bisa menunjukkan paspor dan Kitas (kartu Tinggal Sementara). Pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ke-11 WNA melainkan berkoordinasi langsung dengan Kantor Imigrasi Cilacap.

“Kami meminta petunjuk kepada Kantor Imigrasi terkait adanya warga negara asing yang tidak membawa identitas diri (dokumen keimigrasian) karena yang namanya identitas diri harus melekat pada dirinya masing-masing. WNA yang bisa berbahasa Indonesia menyatakan akan menyerahkan foto kopi Kitas dan paspor pagi ini untuk ditindaklanjuti,” jelas Edy Santosa.

Lebih lanjut Edy Santosa mengatakan dalam razia tersebut sebanyak 167 orang yang dites urine. Dua diantaranya positif mengandung methamine yang diduga dari jenis sabu. Saat ini, keduanya berada di BNN Kabupaten Cilacap untuk diperiksa lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan