1023 Napi Nusakambangan Mendapatkan Remisi

Peristiwa537 Dilihat
Lapas Nusakambangan. (Dok. Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi terhadap 1.023 narapidana di lapas se-Nusakambangan.

Sudjonggo, Koordinator Lapas se-Nusakambangan mengatakan, pihaknya menerima surat daftar remisi tersebut sehari sebelum 17 Agustus 2017. Dari jumlah seribuan napi, yang sudah dibebaskan sebanyak 39 orang.

“Sebanyak 984 narapidana lainnya hanya diberikan pengurangan masa tahanan. Adapun remisi yang diberikan 15 hari sampai 6 bulan,” ujar Sudjonggo, Kamis (17/08).

Pada hari peringatan kemerdekaan Indonesia, setiap narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberikan pengurangan masa tahanan. Para penerima remisi tersebut tersebar di sembilan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, syarat penerima remisi adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama satu tahun di lapas tempat napi ditahan.

Menurut Sudjonggo, napi yang mendapatkan hukuman mati dan seumur hidup tidak mendapatkan remisi.

“Yang pasti napi hukuman mati dan seumur hidup tidak kami berikan remisi,” tambahnya. (YS)

Tinggalkan Balasan