Fudji Wong: Kalau Yang Patenkan Merek (Mendoan) Ini Orang Malaysia…?

Peristiwa264 Dilihat
Fudji Wong (Uwin Chandra/Purwokertokita.com)
Fudji Wong
(Uwin Chandra/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Menyebut kata tempe mendoan, setidaknya dalam beberapa hari ke depan akan menjadi bahasan menarik. Sebab, pemberitaan media massa mengenai kuliner khas banyumasan ini mencuat dengan terdaftarnya “Mendoan” menjadi hak eksklusif seorang warga yang mendaftarkannya di Kementerian Hukum dan HAM beberapa tahun silam.

Kontroversi hak paten merek dagang Mendoan yang didaftarkan Fudji Wong sejak tahun 2008, kini naik ke permukaan. Fudji resmi memiliki hak eksklusif merek Mendoan dengan nomor sertifikat IDM000237714 dan terdaftar mulai 23 Februari 2010 hingga 15 Mei 2018 yang terdaftar di Ditjen HKI.

Dalam sebuah wawancara dengan beberapa jurnalis di Purwokerto, Fudji mengaku niatan mendaftarkan Mendoan menjadi hak paten merek dagang tidak diniatkan sejak awal. Perlu waktu sekitar dua tahun untuk bisa mendapat hak eksklusif tersebut.

“Dulu saya patenkan usaha saya, ada air minum ada salon dan lain-lain. Saya terpikir juga, mendoan ini sudah ada yang daftarin belum? Nah, ternyata belum. Makanya saya daftarkan, maksud tujuan dan motivasi saya adalah supaya merek ini tidak keluar dari masyarakat Banyumas,” katanya di Rumah Makan Kabayan, Purwokerto, Rabu (4/11).

Usai mendapat hak eksklusif tersebut, ia mengakui tidak pernah memakai nama Mendoan. Diakuinya, mendoan merupakan khasnya masyarakat Banyumas. “Cara dan proses (pembuatan)nya punya masyarakat Banyumas. Kalau merek itu boleh, sah-sah saja dimiiki oleh perorangan, merek bukan hak cipta,” tuturnya.

Meski, memiliki hak eksklusif merek mendoan tersebut, ia tidak pernah berniat menggugat semua orang yang menjual mendoan. “Kalau ada niatan, pasti sudah banyak yang digugat sama saya. Ternyata nggak ada, sekarang di sini aja kita makan pakai mendoan begini terus saya gugat? Ya tidak, buktinya sampai hari ini tidak pernah ada yang digugat,” ucapnya.

Diakuinya, ia pernah belajar tentang mendoan kepada tokoh yang terkenal karena usaha mendoan di Banyumas, Haji Uus. Saat masih hidup, lanjut Fudji, Haji Uus berpesan agar jangan sampai keluar dari orang banyumasan. “Sebelum beliau wafat, banyak yang bilang kalau ini dilestarikan saja bagaimana caranya, bahkan saya ingin supaya UKM-UKM (menjual mendoan) jangan cuma di Banyumas saja tapi menjualnya di luar kota,” katanya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan kebingungannya karena pada prinsipnya, sesuai aturan yang dipahaminya semua warga negara Indonesia berhak untuk mematenkan merek. “Jadi itu sah, buktinya juga terbit merek itu. Tetapi kalau contohnya saya mematenkan hak cipta mendoan itu atas nama saya, begitu divalidasi dan ketahuan bukan saya yang bikin, bisa muncul gugatan,” paparnya.

Pria kelahiran 1968 ini pun mengemukakan keresahannya kepada pewarta yang meliput. Ia mengaku ada yang harus dipertanyakan dengan kondisi yang terjadi selama ini dalam dunia hak kekayaan intelektual tersebut. “Sekarang misal pertanyaan saya, kalau yang patenkan merek ini orang Malaysia? Kan lebih tidak terima, wong aku wong Purwokerto, lahir disini,” tuturnya.

Bagi pria yang saat ini menggeluti usaha air minum dalam kemasan ini, setelah ramai pemberitaan kontroversi Mendoan ini, belum bisa memprediksi yang terjadi selanjutnya. Namun, ia berjanji akan kooperatif terhadap semua resiko yang ada.

“Saya tidak tahu setelah pertemuan hari ini, apakah akan diminta langsung oleh yang menerbitkan HAKI ini untuk diambil lagi, ya tidak masalah. Kalau nanti teman-teman mau minta surat resmi dicabut untuk kepentingan masyarakat, atau Pemda Banyumas atau apalah misalnya, ya silahkan. Kalau hukumnya kayak begitu ya kita manut toh, kenapa tidak,” ujarnya.

Uwin Chandra

Tinggalkan Balasan