Bakal Digusur, Begini Nasib 300 Pekerja Wisata di Baturraden

Peristiwa307 Dilihat
Spanduk protes dipasang di sejumlah tempat di kompleks Vila Lokawisata Baturaden, Banyumas, Jumat (8/12). (Purwokertokita/NS)

Purwokertokita.com – Setelah tiga tahun terkatung-katung, akhirnya Pemerintah Kabupaten Banyumas meminta aset berharga berupa 32 lahan kapling di Baturraden untuk dikembalikan. Konsekuensinya, vila dan hotel di kawasan tersebut harus dikosongkan sebelum Desember 2017 berakhir.

Rencana ini pun mengundang keresahan para pekerja wisata yang biasa menjual jasa di kawasan itu. Mereka mengeluh, tak satupun tamu datang menginap semenjak mereka diwajibkan angkat kaki dari lahan tersebut.

Ketua Paguyuban Jagabaya Baturraden, Amir M mengatakan, akibat dari rencana itu, lebih 300 pelaku wisata di kawasan Baturraden terancam kehilangan mata pencaharian. 120 orang di antaranya bekerja sebagai penjaga vila dan hotel.

“Mulai dari pedagang, tukang pijat, pemandu wisata sampai calo kan banyak yang kerja di sini, ada 300 orang lebih. Mereka dari 12 desa penyangga wisata Baturraden, rata rata warga Desa Kemutug, Karangmangu, Karangtengah. Kalau yang kerja jadi penjaga hotel dan vila ada 120 orang,” tuturnya, ketika ditemui Purwokertokita.com Jumat (8/12) lalu.

Senada, penjaga Vila Virgo, Aslim (55) mengaku, tidak pernah menerima tamu selama sebulan sejak pemilik vila menerima surat peringatan pertama dan kedua. “Saya kerja jadi was-was. Tamu jadi takut menginap, hanya lewat saja. Saya menjaga vila ini 39 tahun. Kok diusir begitu saja,” tuturnya.

Aslim berharap, Pemkab Banyumas berbaik hati memberi kelonggaran waktu hingga bulan Januari. Alasannya, dia ingin mencari rejeki pada malam pergantian akhir tahun.

Dia menuturkan, masa sewa vila yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Banyumas itu telah habis tahun 2014. Empat bulan lalu, pemilik maupun karyawan dikumpulkan oleh Badan Keuangan Daerah Banyumas dan diminta mengosongkan vila.

“Setelah itu muncul Surat Peringatan 1 (SP1) tanggal 14 November dan SP 2 tanggal 24 November. Semuanya tidak ada tanda tangan Bupati Banyumas, tidak ada SP3, tahu-tahu ada tujuh vila yang disegel,” katanya.

Salah satu vila di kawasan Baturraden yang disegel Pemkab Banyumas, Senin (4/12). (Purwokertokita/NS)

Penjaga hotel Indraprasta, Sudirno (48) mengatakan, hotel yang menjadi satu-satunya mata pencahariannya tersebut disegel oleh personel Satpol PP, Dinporabudpar Banyumas, disaksikan perangkat kecamatan dan desa, Senin (4/12) lalu. Dia mengaku tidak menerima surat peringatan ketiga (SP3) sebelum penyegelan.

“Saya tidak tahu apa-apa, tahu-tahu ada Satpol PP datang. Saya tanya SP3 nya mana, katanya ini SP3 nya, terus langsung disegel,” kisahnya.

Tidak terima dengan perlakukan Pemkab Banyumas itu, para pelaku wisata di kawasan Baturraden menggelar aksi solidaritas penolakan penggusuran 32 vila dan hotel di timur objek wisata Lokawisata Baturraden. Mereka membentangkan sejumlah spanduk di jalur wisata menuju kawasan tersebut. (NS)

Tinggalkan Balasan