Purwokertokita.com – Kepolisian Sektor Majenang Polres Cilacap, Jawa Tengah masih mengejar dua tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Majenang Kabupaten Cilacap. Kedua pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu diduga lari ke luar daerah untuk lepas dari perbuatannya.
“Dugaan sementara, dua tersangka pencabulan ke luar daerah. Tetapi kami sudah mengetahui identitas pelaku,” tandas Kepala Polsek Majenang, Fuad, Jumat (6/1).
Saat ditanyakan identitas dua pelaku pencabulan yang masih buron, Kapolsek mengaku itu masih menjadi rahasia polisi. “Itu nanti kalau sudah tertangkap semua,” tegasnya, seraya menambahkan dia yakin bahwa pelaku akan cepat tertangkap. “Sudah ada petunjuk, tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.
Diketahui, polisi telah berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berumur 15 tahun dan merupakan siswi di salah satu SMP di Majenang.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah KRN alias Ari (29) serta PNJ alias Jebeng (27). Keduanya ditangkap pada Selasa (3/1) kemarin. Kedua pelaku merupakan warga Dusun Rawadadi Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.
Polisi menyita beberapa barang bukti, antar lain baju yang digunakan oleh korban serta meminta visum et repertum di RSUD Majenang. “Pelaku ditangkap pada hari Selasa kemarin atas dasar laporan dari korban sebut saja Mawar, 15 tahun pelajar SMP warga Desa Jenang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap,” imbuhnya.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke Polsek Majenang. Namun, Fuad menjelaskan, kejadian ini sudah berselang hampir dua bulan dari hari peristiwa itu terjadi, yakni Sabtu (19/11/2016).
Fuad menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu (19/11) korban Mawar datang ke tanggul irigasi ikut Dusun klepusari Rt. 005 Rw. 015 Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap dan berkenalan dengan para pelaku yang saat itu berjumlah 4 orang sedang minum minuman keras jenis ciu.
“Setelah berkenalan korban diajak minum minuman keras oleh pelaku hingga mabok dan saat mabok tersebut korban di setubuhi secara bergiliran oleh keempat pelaku” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 81 Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.