Turut Kampanye, 23 ASN di Jateng Diklarifikasi Bawaslu

Peristiwa455 Dilihat
Agenda pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Cilacap di KPU Cilacap (Purwokertokita.com/Rid)
Agenda pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Cilacap di KPU Cilacap (Purwokertokita.com/Rid)

Purwokertokita.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat telah mengidentifikasi 23 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telibat aktif dalam pemenangan pasangan calon yang mengikuti Pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang. Ke-23 ASN yang telah diklarifikasi pengawas, tersebar di 6 dari 7 kabupaten/kota antara lain Kabupaten Cilacap, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Pati.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo mencontohkan, di Kabupaten Cilacap ada camat yang dilaporkan ada keberpihakan pada calon tertentu. Selain itu ada juga Kepala Desa Karang Kemiri, Kecamatan Jeruklegi, yang dari hasil rapat Sentra Gakumdu merekomendasikan kepada Bupati Cilacap untuk memberikan sanksi pada yang bersangkutan.

“Tetapi khusus untuk yang pejabat camat, karena laporan sudah kadaluwarsa, pengawas Pilkada hanya bias datang dan memberiikan perinngatan pada yang bersangkutan,” jelasnya, Kamis (5/1).

Sementara di Kabupaten Batang, 8 perangkat desa di Kecamatan Kandeman juga dilakukan klarifikasi oleh pengawas setempat dan sampai saat ini proses pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap berjalan. Ada juga seorang perangkat desa di Kecamatan Limpung melakukan kampanye melalui media sosial, namun bukan menggunakan akun resmi yang didaftarkan. “Akhirnya setelah dilakukan klarifikasi, akhirnya diberikan teguran secara tertulis kepada yang bersangkutan,” ujar Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengemukakan, di Kabupaten Jepara, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Humas Pemkab setempat juga sempat di klarifikasi pengawas. Selain itu Plt. Bupati Jepara dan pegawai Biro Bina Mental Provinsi Jawa Tengah juga sempat dilaporkan terlibat secara aktif dalam kampanye pemenangan dan di klarifikasi pengawas. “Kita sudah memanggil dan mengklarifikasinya,” jelasnya.

Teguh menambahkan, Keterlibatan ASN juga terjadi di Di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Banjarnegara. Pada awal pencalonan, Camat Bulakamba, Camat Jatibarang, Kasubag Hukum dan Organisasi dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Brebes terindikasi aktif berkampanye. “Panwaslu Kabupaten sudah melakukan klarifikasi dan merekomendasikan untuk dilakukan teguran oleh Pembina kepegawaian Pemda setempat,” tegas Teguh.

Sementara, Di Kabupaten Banjarnegara, Kepala Desa Kecamatan Pagentan Kecamatan Bawang dan Kepala MAN Kecamatan Banjarnegara juga sempat di klarifikasi pengawas. ”Di Kabupaten Pati, teridentifikasi Kepala SMP 7 Pati sempat diklarifikasi oleh pengawas setempat,” pungkasnya.

Aktivis Pro Demokrasi di Cilacap, Hizi Firmansyah menilai keterlibatan ASN dalam kampanye seorang calon sebenarnya sudah menjadi pengetahuan umum. Menurut dia, hal itu menciderai semangat demokrasi yang mestinya bebas dari gerakan-gerakan pemenangan oleh ASN yang mestinya tunduk pada undang-undang yang berlaku. ASN yang terlibat, kata dia, biasanya merupakan pendukung petahana atau Incumbent.

“Padahal ASN itu yang menggaji rakyat, negara. Mereka mestinya tidak melibatkan diri dalam upaya-upaya pemenangan dalam bentuk apapun. Sebab itu sama saja berkhiatan kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.

Seperti diketahui, tujuh kabupaten kota di di Jawa Tengah menggelar Pilkada serentak pada 15 Februari 2017. Ke-tujuh kabupaten itu yakni, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Pati.

Tinggalkan Balasan