Purwokertokita.com – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terjadi untuk mengurus PAS izin kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Cilacap II Jawa Tengah. Peristiwa tersebut bermula saat seorang nelayan asal Kecamatan Kampung Laut, Kustoro hendak mengajukan perizinan PAS untuk pengoperasian kapal di lautan lepas.
“Saat saya bertemu petugas di kantor Syahbandar, saya shock karena disodorkan secarik kertas yang bertuliskan nominal uang. Kalau ditotal mencapai Rp 13 juta lebih. Padahal, setelah saya lihat aturannya tidak sebanyak itu,” katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Rabu (24/8).
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang biaya pengurusan penerbitan Pas perahu, menurut Kustoro, sudah diatur di PP no 15 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besaran biayanya tidak lebih dari 100 ribu. Jumlah tersebut, ungkap Kustoro, disampaikan petugas dengan alasan untuk beberapa meja yang mengurus perizinan PAS.
“Rinciannya Rp 6,5 juta-Rp 7 juta untuk meja dalam, Rp 2 juta untuk meja satu, Rp 2 juta untuk meja dua, Rp 1 juta untuk meja tiga, Rp 1 juta untuk meja empat, serta Rp 350 ribu untuk biaya meng-online-kan, sehingga total mencapai Rp 13.350.000,” ujarnya.
Sebelumnya, keluhan Kustoro sempat menjadi viral di media sosial. Ia sendiri mengemukakan, memang sengaja mengunggah tulisan tersebut untuk menginformasikan kepada semua orang terkait adanya dana di luar kebiasaan tersebut. “Saya yakin, ini sudah terjadi sejak lama. Jangan sampai ini terus terjadi,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpunnya, ada beberapa orang yang mengurus perizinan tersebut dengan biaya yang cukup mahal. “Ada yang diminta sebanyak Rp 20 juta dan ada juga yang Rp 12 juta,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cilacap, Nelson menyanggahnya informasi yang disampaikan Kustoro. Ia mengemukakan, belum melakukan komunikasi kembali dengan Kustoro usai pertemuan tersebut. “Itu tidak benar, saya sendiri belum berkomunikasi kembali dengan dia,” ujarnya.
Nelson menegaskan, persoalan biaya yang dikeluarkan untuk PAS izin kapal tersebut sudah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan aturan gross ton-nya. Lebih lanjut, ia mengemukakan, persoalan pengesahan kapal bisa beroperasi adalah kewenangan pusat. “Kalau sertifikat yang kami keluarkan dalam bentuk permanen setelah adanya pengesahan dari pusat,” ujarnya.