Hadiri Sidang PK, Freddy Budiman Tampil Alim

Peristiwa184 Dilihat
Freddy Budiman Tunjukkan 'Surat Taubat' yang dibacakan dalam persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Cilacap, Rabu (Ridlo S Balasie/purwokertokita.com)
Freddy Budiman Tunjukkan ‘Surat Taubat’ yang dibacakan dalam persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Cilacap, Rabu (Ridlo S Balasie/purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu.

Ada yang berbeda degan tampilan Freddy Budiman kali ini. Gembong narkoba yang divonis mati hingga dua kali ini tampil alim.

Freddy memakai gamis putih dan kopiah hitam. Senyum terkembang dari wajahnya saat turun dari mobil tahanan di depan PN Cilacap. Di dahinya terlihat tanda hitam.

Sejak dikabarkan namanya masuk dalam daftar eksekusi mati narkoba gelombang ke-3 di Nusakambangan, Freddy beberapa kali memang tertangkap kamera lebih santun dan sopan.

“Saya sudah taubat nasuha. Saya siap dieksekusi mati jika menggunakan narkoba atau mengedarkan narkoba dalam sisa masa pidana,” ujar Freddy saat membacakan Surat Taubat yang ditulis tangan olehnya di LP Gunung Sendur bulan lalu.

Sementara, Puluhan polisi berseragam lengkap mengawal kendaraan Trans Lapas yang digunakan untuk mengangkut Freddy. Freddy tiba di PN Cilacap sekira pukul 09:30 WIB.

Kepala Kepolisan Resor Cilacap, Ulung Sampurna Jaya mengatakan Polres Cilacap meningkatkan pengamanan yang tadinya berkategori biasa menjadi khusus lantaran pada hari yang sama dilakukan sidang lanjutan dua terpidana terorisme penghuni LP Nusakambangan Muhamad al Nasifudin al Andika, Ali Azhari Al Jafar.

Mereka berdua didakwa penganiayaan terhadap napi lain di LP Nusakambangan pada akhir 2015 lalu.

“Pengamanan yang dilibatkan seluruhnya 200 personil dalam sidang PK Freddy Budiman dan ada sidang Napi teroris. Keamanan sesuai SOP, karena ada terpidana terorisme yang perlu dikawal dan kemudian Freddy Budiman yang juga terpidana mati yang mengajukan PK, kita meningkatkan pengamanan yang biasa menjadi pengamanan yang sesuai SOP,” ujar Ulung.

Sementara, Pengacara Freddy, Untung Sunaryo mengklaim memiliki bukti baru (novum) yang kuat yang diyakini bisa merubah atau meringankan hukuman terpidana yang dihukum mati dua kali ini. Namun ia belum mau menyebut novum dimaksud. Dia akan membuka novum tersebut di muka sidang PK.

“Status Freddy dengan terpidana lain, Supriyadi dan Chandra Halim tidak berbeda. Tapi Freddy divonis mati sedangkan yang lain divonis penjara,” kata Untung.

Namun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), novum yang diajukan oleh Freddy dianggap pengulangan keterangan yang dikemukakan oleh Supriyadi pada Pengadilan Militer Tinggi dan putusan-putusan pengadilan sebelumnya yang telah menolak PK pertama Freddy.

“Sehingga atas keterangannya tidak ada hal baru yang bisa dijadikan novum. Dan atas hal tersebut, majelis hakim peninjauan kembali harus mengabaikan kembali keadaan baru atau novum,” tegas JPU, Anton Suhartono.

Tinggalkan Balasan