Minta Baasyir Diperlakukan Layak, Tim Hukum Layangkan Surat ke Presiden

Abu Bakar Baasyir saat akan kembali ke Lapas Nusakambangan Cilacap seusai menjalani sidang PK di PN Cilacap. (Ridlo S Balasie/purwokertokita.com)
Abu Bakar Baasyir saat akan kembali ke Lapas Nusakambangan Cilacap seusai menjalani sidang PK di PN Cilacap. (Ridlo S Balasie/purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Terpidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir saat ini dikabarkan sudah menempati sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

Dalam sel khusus tersebut, dikabarkan ruang gerak pendiri Jamaah Anshorut Tauhid terbatas untuk melakukan aktivitasnya, sehingga tim pengacara muslim (TPM) menyampaikan surat keberatan memprotes kebijakan tersebut.

Koordinator TPM, Achmad Michdan mengatakan tak ada alasan kuat bagi Ba’asyir ditempatkan di sel khusus. Sebab, selama dihukum, Baasyir berkelakuan baik dengan bukti mendapat pengurangan hukuman atau remisi.

“Kami minta perlindungan dan memberitahukan kepada presiden, bahwa ini adalah tindakan yang dzalim. Karena sebagai napi, selama ini (Abu Bakar Ba’asyir) berkelakuan baik. Misalnya, salah satu yang diberikan kategori baik, beliau juga mendapat remisi. Yang kedua, tidak ada sesuatu yang mengatur bahwa tiba-tiba status beliau menjadi diisolasi,” katanya, Rabu (6/4).

Michdan menjelaskan, selama di sel khusus, Ba’asyir dilarang menerima tamu selain keluarga, pengacara dan tim kesehatan. Pembatasan aktivitas luar sel juga menyebabkan kesehatan Baasyir menurun.

Asisten pribadi Abu Bakar Ba’asyir, Hasyim Abdullah mengemukakan, saat ini aktivitas terpidana teroris karena membantu pendanaan pelatihan bersenjata di Pegunungan Jalin Janto Aceh tersebut terpantau CCTV. “Dari yang saya tahu, ada CCTV di dalam kamar sel dan di halaman sel,” jelasnya.

Abu Bakar Ba’asyir ditempatkan dalam satu blok dengan terpidana teroris lainnya, yakni Aman Abdurrahman terpidana kasus pelatihan terorisme di Pegunungan Jalin Janto, Aceh. Abrori terpidana kasus bom Bima yang divonis 17 tahun penjara pada 2012 silam. Terakhir, Muhammad Rois alias Iwan Darmawan Mutho, terpidana kasus bom Kuningan pada 2004 silam.

Diakui Hasyim, saat ini untuk berkomunikasi dengan Abu Bakar Ba’asyir, penjenguk tidak bisa berkontak fisik. Tetapi melalui ruang khusus untuk bertemu yang sudah disediakan.

“Komunikasi dilakukan melalui interkom dan lubang di kaca. Bahkan, ustadz Abu (Bakar Ba’asyir) tidak bisa melaksanakan salat Jumat berjamaah dan tidak mendapat sinar matahari yang cukup,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan