Purwokertokita.com – Pencanangan Indonesia bebas prostitusi tahun 2019 yang dikumandangkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu, membuat pemerintah kabupaten Banyumas segera mengambil beberapa tindakan untuk menindaklanjutinya.
Langkah tersebut diwujudkan dengan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang rumah kosan. Rancangan tersebut untuk menyiasati keberadaan rumah kos di Gang Sadar yang menjadi tempat tinggal pekerja seks komersil.
“Kami sedang mengajukan draf aturan rumah kos untuk mewujudkan targetan tersebut (Indonesia bebas prostitusi Tahun 2019), sekarang belum diteken,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein kepada wartawan, Selasa (8/3) lalu.
Ia mengemukakan, saat ini pihaknya akan kesulitan untuk mensterilkan kawasan Gang Sadar karena semua rumah yang ada di wilayah tersebut merupakan rumah pribadi. “Nantinya dalam draf tersebut akan ada aturan tidak boleh ada penyalahgunaannya,” jelasnya.
Diakuinya, menutup Gang Sadar dari aktivitas bisnis esek-esek akan sulit, karena segala macam aktivitas tersebut tidak terjadi di dalam gang tersebut. “Sebenarnya aturan tersebut tidak hanya untuk Gang Sadar saja, tetapi semua rumah kosan,” katanya.
Sebelumnya, Husein mengatakan akan segera melakukan sterilisasi Gang Sadar dari bisnis esek-esek. Dari informasi yang dihimpun, dunia malam di kawasan Baturraden dikenal dengan keberadaan Gang Sadar yang kerap diidentikan dengan lokalisasi prostitusi.
Menurut Ketua Paguyuban Penghuni Gang Sadar, Amir Pager, Gang Sadar hanyalah tempat kosan para pekerja seks komersil. Ia mengemukakan, saat ini banyak pekerja seks komersil yang memilih untuk tidak ngekos di Gang Sadar.
“Saat ini jumlahnya ada 100 penghuni,” jelasnya.