PURWOKERTOKITA.COM, BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan Slamet Tohari (45), dukun pengganda uang asal Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin 3 April 2023. Sementara, Polisi menemukan 11 jenazah korban yang dikubur di area perkebunan sayur desa setempat.
Satu di antara korban mbah Slamet adalah PO (53), pria asal Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. PO tewas di tangan dukun pengganda uang itu setelah meminum minuman yang dibubuhi racun potas.
Kasus kematian PO bermula dari iklan mbah Slamet, si dukun pengganda uang di Facebook. Iklan ini diunggah BS (32), tangan kanan mbah Slamet. PO melihat iklan itu setahu lalu dan tertarik memakai jasa mbah Slamet.
Bulan Juli 2022, PO alias korban mengajak anaknya berinisial GE bertemu mbah Slamet. Mereka datang naik bus dari Sukabumi ke Wonosobo.
“Sesampainya di Wonosobo kemudian turun di pinggir jalan lalu bertemu dengan seorang bernama mbah Slamet, lalu diajak ke rumahnya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4/2023).
Sesampainya di rumah mbah Slamet, PO diajak masuk ke ruangan khusus. Sementara anaknya menunggu di luar ruangan.
Korban menyetorkan uang beberapa kali dengan total Rp 70 juta. Uang itu untuk digandakan menjadi Rp 5 miliar.
Namun hingga Maret 2023 janji dukun pengganda uang itu tak kunjung ditepati. Uang Rp 5 miliar yang dijanjikan pun tak ada.
Maka korban pun kembali datang ke Banjarnegara untuk menemui mbah Slamet. Ia menagih janji yang disepakati sebelumnya.
Pada 20 Maret 2023 korban datang sedirian dari Sukabumi menuju ke rumah Mbah Slamet di Banjarnegara dengan menggunakan mobil Wuling warna hitam.
Namun karena khawatir terjadi sesuatu, PO mengirim kabar ke anak lelakinya. Dari pesan itu, tergambar korban punya firasat tak baik.
Pada tanggal 23 Maret 2023 korban menghubungi anaknya yang lain berinisial SL melalui pesan WhatApp yang isinya berupa share lokasi dan pesan misterius.
“Pada saat itu korban chat kepada anaknya yang isinya ‘ini di rumahnya pak Slamet buat jaga-jaga kalo umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai hari Minggu langsung aja ke lokasi bersama aparat,” ujar Kapolres saat membacakan chat dari korban kepada anaknya di hadapan awak media.
Dan benar saja. Hingga 24 Maret 2023, korban tak bisa dihubungi. Maka pada 27 Maret 2023, anak korban melaporkan kasus ini ke Polres Banjarnegara.
Berbekal laporan ini, Polres Purbalingga mulai menggelar penyelidikan. Setelah diketahui identitas terduga pelaku, Tim Reskrim Polres Banjarnegara langsung menuju rumah pelaku pada Minggu 2 April 2023.
Namun pelaku ternyata sudah di tahanan Polsek Karangkobar, Banjarnegara karena kasus lain, yaitu kasus penipuan dan penggelapan. Tim Polres pun menangkap pelaku di tahanan Polsek Karangkobar.
Dari pengakuan pelaku, ia telah membunuh PO dengan cara diracun. Ia menjelaskan, PO datang menagih janji penggandaan uang dan mengancam akan memperkarakan pelaku jika tak mengembalikan uang yang telah diserahkan.
Karena tak mau bermasalah, pelaku memberi minuman yang telah dibubuhi racun kepada korban. Korbanpun meninggal dan dikubur di jalan setapak area perkebunan sayur Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
“Setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar Rp 70 juta sehingga korban merasa kecewa serta mengancam akan dilaporkan pada aparat penegak hukum, kemudian oleh tersangka korban diberikan minuman yang dicampur racun dan ditemukan meninggal terkubur,” katanya.
Pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 pukul 04.00 polisi menangkap pelaku. Pukul 06.47 WIB petugas kepolisian menuju tempat korban dikubur. Petugas menyusuri jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa.
“Mengetahui pengakuan atau keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian. Setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki. Selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi,” tuturnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 10 korban lain. Semua dikubur di area yang sama dengan kedalaman 80 Cm hingga 1 meter. Bahkan ada satu liang yang berisi lebih dari satu mayat.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
AKBP Hendri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap janji manis dukun pengganda uang. Ia meminta warga tak mudah percaya dengan iming-iming atau janji bisa menggandakan uang atau panen uang dengan cara instan.
“Padahal itu hanya kedok penipuan yang sering terjadi,” ucapnya.***