Zaman Akhir, Ibu Kandung Tega Buang Bayinya di Sungai Serayu Banjarnegara

Peristiwa253 Dilihat
Pemeriksaan tersangka pembuang bayi di sungai Serayu Banjarnegara
Perempuan pelaku pembuangan bayi yang ia lahirkan menjalani pemeriksaan di Polres Banjarnegara, beberapa waktu yang lalu. /Foto: Humas Polres Banjarnegara.

PURWOKERTOKITA.COM, BANJARNEGARA-Polres Banjarnegara bekerjasama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Sungai Serayu.

Akhir tahun 2020 lalu warga Banjarnegara sempat digegerkan dengan penemuan mayat bayi dalam tas warna putih di bawah Jembatan aliran Sungai Serayu Waduk Jendral Soedirman Desa Tapen Rt 01 RW 04 Kecamatan Wanadadi Banjarnegara, Sabtu (26/12/2020).

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, menceritakan kronologi penemuan mayat bayi itu. Mukanya, ND (38) sekitar pukul 11.00 WIB, yang sedang menjala ikan tiba-tiba melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran sungai Serayu.

Ia mendekati tas tersebut dan terkejut usai melihat sesosok bayi di dalam tas. Ia lantas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa IS (41) dan BR (50). Kemudian BR melaporkan ke Polsek Wanadadi.

“Anggota Polsek Wanadadi mengevakuasi dan membawa bayi tersebut ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara,” katanya.

Sesampai di RSUD, lanjut Kasatreskrim, tim INAFIS Polres Banjarnegara, dokter RSUD dan petugas Piket SPKT Banjarnegara melakukan pemeriksaan luar. Barang bukti satu buah celana legging warna hitam ukuran S, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah tas kain warna putih dan satu buah tas plastik merek indomaret turut diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, diperkirakan bayi itu telah meninggal dunia lebih dari 12 jam. Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki, panjang badan 47 cm, serta berat badan antara 2.5 sampai 3 Kg.

Setelah kejadian tersebut, kata Iptu Donna Briadi, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendapatkan informasi, di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara, yakni di rumah TM, tinggal seorang wanita yang diketahui hamil dan telah melahirkan.

Akan tetapi bayinya tidak diketahui keberadaannya. Ini jelas menimbulkan kecurigaan. Mendapat informasi tersebut, pada tanggal 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

“Ternyata benar telah tinggal bersama TM seorang wanita yang diketahui bernama RA (23) Warga Kecamatan Mandiraja, kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan secara intens terhadap TM dan RA, kepada petugas RA mengakui perbuatannya.

Ia telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.

Ironisnya, setelah melahirkan, tersangka bukannya merawat, namun justru melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena diduga takut ketahuan melahirkan anak dari hasil hubungan gelap.

Setelah meninggal, mayat bayi tersebut bersama plasenta dibungkus plastik lalu dimasukan ke dalam tas kain warna putih oleh tersangka.

Lalu sekira pukul 04.30 WIB tersangka keluar rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayinya. Ia pergi naik ojek motor menuju arah Desa Tapen.

Sekira pukul 05.15 Wib, tersangka meminta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga. Ia sempat membayar ojek Rp.16.000,- lalu ojek tersebut pun pergi.

RA berjalan kaki ke arah jembatan Tapen. Sekira pukul 05.30 WIB, sesampaiĀ  di jembatan, ia membuang mayat bayinya ke sungai.

“Lalu RA Pergi menumpang mobil pick up menuju terminal proyek Kecamatan Bawang,” bebernya.

Atas perbuatan tersangka, ia disangka telah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orangtua kandung,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan