PURWOKERTOKITA.COM, BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara membongkar kasus pembunuhan seorang pria berinisial PO (53), warga Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku dikenal sebagai dukun pengganda uang sementara korban adalah klien pelaku yang ingin menggandakan uang namun justru tertipu puluhan juta rupiah.
Semua bermula dari iklan kesaktian tersangka, seorang dukun yang mampu menggandakan uang di Facebook. Iklan ini diunggah BS (32), tangan kanan si dukun. PO melihat iklan itu setahu lalu dan tertarik memakai jasanya.
Bulan Juli 2022, korban mengajak anaknya berinisial GE bertemu dukun pengganda uang asal Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Mereka bertemu tersangka yang dikenal dengan nama Mbah Slamet.
“Ia bersama ayahnya berangkat dari terminal Jalur Sukabumi dengan menaik Bus Rapan Jaya jurusan Sukabumi Wonosobo. Sesampainya di Wonosobo kemudian turun di pinggir jalan lalu bertemu dengan seorang bernama mbah Slamet, lalu diajak ke rumahnya di Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4/2023).
Sesampainya di rumah dukun yang kini jadi tersangka, korban masuk ke sebuah bilik. Sementara anaknya menunggu di luar ruangan itu. Pertemuan ini merupakan bagian dari kesepakatan untuk menggandakan uang.
Korban menyetorkan uang sebesar Rp 70 juta untuk digandakan. Namun hingga Maret 2023 janji penggandaan uang itu tak kunjung ditepati. Maka Korban pun kembali datang ke Banjarnegara untuk menagih janji mbah Slamet.
Pada 20 Maret 2023 korban datang sendirian dari Sukabumi menuju ke rumah Mbah Slamet di Banjarnegara. Ia datang dengan menggunakan mobil Wuling warna hitam. Pada tanggal 23 Maret 2023 korban menghubungi anaknya yang lain bernama SL melalui pesan WhatApp yang isinya berupa share lokasi.
Korban rupanya punya firasat tak baik sehingga menitip pesan kepada anaknya. Ini untuk berjaga jika terjadi sesuatu pada dirinya, maka anaknya tahu di mana harus mencarinya.
“Pada saat itu korban chat kepada anaknya melalui yang isinya ‘ini di rumahnya pak Slamet buat jaga-jaga kalo umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai hari minggu langsung aja ke lokasi bersama aparat,” ujar Kapolres saat membacakan chat dari korban kepada anaknya di hadapan awak media.
Dan benar saja. Hingga 24 Maret 2023, korban tak bisa dihubungi. Maka pada 27 Maret 2023, anak korban melaporkan kasus ini ke Polres Banjarnegara.
Berbekal laporan ini, Polres Purbalingga mulai menggelar penyelidikan. Setelah diketahui identitas pelaku terduga penipuan, Tim Reskrim Polres Banjarnegara berencana langsung menangkap pelaku.
Namun pelaku ternyata sudah di tahanan Polsek Karangkobar, Banjarnegara karena kasus peenipuan dan penggelapan. Tim Polres pun menangkap pelaku di tahanan Polsek Karangkobar.
Dari pengakuan pelaku, ia telah membunuh PO dengan cara diracun. Ia menjelaskan, PO datang menagih janji penggandaan uang dan meengancam memperkarakan pelaku jika tak mengembalikan uang yang telah diserahkan.
Karena tak mau bermasalah, pelaku memberi minuman yang telah diracun kepada korban. Korbanpun meninggal dan dikubur di hutan Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara.
“Setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar Rp 70 juta sehingga korban merasa kecewa serta mengancam akan dilaporkan pada aparat penegak hukum, kemudian oleh tersangka korban diberikan minuman yang dicampur racun dan ditemukan meninggal terkubur,” katanya.
Pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 pukul 04.00 polisi menangkap pelaku. Pukul 06.47 WIB petugas menuju tempat korban dikubur. Petugas menyusuri jalan setapak menuju hutan Desa Balun Kecamatan Wanayasa.
“Mengetahui pengakuan atau keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian. Setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki yang selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi,” tuturnya.
Atas perbuatanya, kata Kapolres tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
AKBP Hendri mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau janji bisa menggandakan uang atau panen uang dengan cara instan.
“Padahal itu hanya kedok penipuan yang sering terjadi,” ucapnya.***