Tahapan Pemilu di Purbalingga, PPK Selesaikan Pemutakhiran Data Pemilih Tingkat Kecamatan

Peristiwa269 Dilihat
Suasana rapat pleno DPHP Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Purbalingga, Minggu 2 April 2023./Foto: Dok. KPU PurbaIingga

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan pada Minggu, 2 April 2023.

Pemutakhiran data pemilih dilakukan berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat PPK ini merupakan tahapan lanjutan setelah Rapat Pleno Terbuka DPHP di tingkat PPS pada Jumat, 31 Maret 2023) lalu.

Pada rapat pleno terbuka ini, masing-masing PPK merekapitulasi dan menyepakati data pemilih yang dimutakhirkan mulai 14 Februari 2024 hingga rapat pleno diselenggarakan.

“Dimulai dari tingkat PPS pada 31 Maret 2024 lalu,” kata Andri Supriyanto, Komisioner KPU PurbaIingga.

Rapat pleno juga memberikan kesempatan kepada para peserta rapat untuk memberikan masukan terhadap rekapitulasi data yang dipaparkan. Tujuannya untuk menghasilkan data pemilih yang akurat.

Jika ditemukan data yang belum dimasukkan atau belum di-TMS-kan, PPK bisa langsung menindaklanjuti selama bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung dari pemberi masukan.

Berdasarkan pantauan Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga beserta jajaran sekretariat, pleno terbuka yang dilaksanakan di tingkat PPK se-Kabupaten Purbalingga berjalan dengan lancar. Adapun masukan yang disampaikan peserta rapat pleno terbuka juga telah ditindaklanjuti.

Rekapitulasi ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat Kabupaten yakni di KPU Kabupaten Purbalingga yang rencananya dilaksanakan pada Rabu, (5/4/2023).

“Di tingkatan Kabupaten, selain melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten, pada hari yang sama akan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024,” ujar dia.

DPS yang ditetapkan akan diumumkan melalui PPS di tingkatan desa. Harapannya DPS yang ditetapkan nantinya bisa dicermati kembali oleh masyarakat dan memberikan masukan ketika ditemukan data yang tidak sesuai atau masih ada pemilih yang belum terdaftar.

“KPU di setiap tingkatan berkomitmen penuh untuk berupaya memastikan semua hak pilih terakomodasi dalam daftar pemilih,” kata dia.***

Tinggalkan Balasan