14 Pelanggar Prokes di Kebumen Di-rapid Test, 3 Reaktif

Peristiwa221 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – Sebanyak 14 warga terjaring operasi yustisi di Taman Jedod Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, Minggu (7/2/2021). Dari 14 orang itu, tiga diantaranya menunjukkan hasil reaktif.

“Sesuai kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Klirong, bagi yang reaktif kita serahkan ke Gugus Tugas Desa untuk disarankan karantina mandiri,” kata Humas Polres Kebumen, Iptu Sugiyanto yang juga Kapolsek Klirong, Minggu (7/2/2021).

Rapid test terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan antara lain bertujuan agar warga patuh terhadap protokol kesehatan.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Klirong berharap, masyarakat yang menjalani rapid test mengimbau warga yang lain agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Setelah rapid test harapannya ia akan bercerita kepada orang lain. Secara tidak langsung akan ada sosialisasi berantai dan masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Polsek Klirong menggelar operasi penegakkan disiplin sesuai kebijakan Pemprov Jateng tentang program “Jateng di Rumah Saja”. Dari pantauan, banyak toko di tingkat kecamatan memilih tutup.

“Hal ini dilakukan untuk mendukung penuh upaya pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19,” ujar dia.

Tak hanya toko, semua objek wisata di Kebumen juga tutup selama dua hari untuk menghindari kerumunan warga.

Selain Polsek Klirong, polsek lain bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan di tiap-tiap wilayah juga gencar melakukan operasi yustisi serta pembagian masker.

Petugas menjatuhkan sanksi sosial hingga teguran tertulis kepada pelanggar agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan