PURWOKERTO KITA.COM, PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga akan menutup pintu masuk ke kota pada tanggal 6-7 Februari mendatang. Pemkab mengambil kebijakan ini untuk mencegah lalu lintas kelaur masuk Kota Perwira sesuai arahan Pemprov Jateng terkait gerakan Jateng di Rumah Saja.
Ke empat pintu masuk perkotaan yang ditutup antara lain perempatan Kedungmenjangan, perempatan Sirongge, perempatan Karangsentul dan simpang lima Selabaya Kalimanah.
“Penutupan pintu masuk wilayah perkotaan Purbalingga ini sebagai dukungan Polres Purbalingga pada program Jateng di Rumah Saja,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Rapid Antigen di 3 Posko Perbatasan Bukateja, Jompo dan Karangreja, Kamis (4/2).
-
Beredar Harga Tiket Pesawat Jakarta-Purbalingga, Fakta atau Hoaks?
-
Durian Kartana, Varietas Unggul dari Purbalingga yang Nikmatnya Tiada Tara
Penutupan akan mulai berlaku pukul 06.00 WIB. Petugas akan menjaga setiap pintu masuk untuk memastikan kebijakan ini berjalan.
Petugas Dinas Perhubungan Purbalingga akan menjaga pintu masuk melalui simpang Kedungmenjangan dan pintu masuk simpang Karangsentul.
Petugas Polres Purbalingga akan berjaga di pintu masuk dari arah Bobotsari di perempatan Sirongge. Dari arah selatan (Purwokerto), polisi berjaga di bundaran air mancur Selabaya.
“Selama dua hari itu, polisi tidak ada yang libur, semua masuk untuk memback-up kegiatan ini, ” ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno menjelaskan, kebijakan transportasi ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Satu di antara instruksi ini mengatur ketentuan tentang kapasitas dan pengaturan jam operasional transportasi umum. Jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen dan transportasi pribadi 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan