Pahami Yellow Box Junction Agar Tertib Berlalu Lintas di Purwokerto

Ragam318 Dilihat
sumber : KORLANTAS POLRI
sumber : KORLANTAS POLRI

Purwokertokita.com – Sebagian besar pengguna jalan di Purwokerto saat ini masih merasa bingung dengan adanya marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang ada di persimpangan jalan Purwokerto.

Marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada persimpangan jalan adalah Yellow Box Junction (YBJ). YBJ ini berfungsi sebagai kawasan kosong tanpa kendaraan atau benda penghalang lainnya.

Tujuan YBJ adalah untuk mencegah kemacetan di salah satu jalur dan berakibat pada kepadatan arus kendaraan di jalur lain yang sebenarnya tidak macet. Selain itu, YBJ juga sebagai tanda areal tanpa kendaraan.

Misalnya, terjadi kepadatan lalu lintas di dalam marka jalan berwarna kuning atau YBJ, pengguna kendaraan bermotor lainnya yang masih di luar rambu tersebut harus berhenti, menunggu kemacetan terurai.

Peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.

Yellow Box Junction (YBJ) sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Adanya YBJ ini walaupun lampu lalu lintas (traffic light) sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Saat ini, masih banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos traffic light, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang.

Pengendara tersebut melanggar aturan lalu lintas dan akan ditilang. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Pelanggarnya dapat dijerat pidana kurungan dua bulan penjara atau denda 500 ribu rupiah.

Yellow Box Junction bisa dikatakan sebagai marka jalan terakhir yang harus dipatuhi oleh para pengguna jalan. Meskipun lampu lalu lintas sudah berwarna hijau, pengguna jalan harus bersabar menunggu kepadatan kendaraan di dalam YBJ terurai terlebih dahulu.

Dengan adanya YBJ, tidak boleh lagi ada kepadatan kendaraan yang menumpuk di persimpangan jalan yang berakibat pada kemacetan. Mari pahami Yellow Box Junction agar kesadaran untuk tertib berlalu lintas masyarakat Purwokerto semakin tinggi.

Tinggalkan Balasan