Waduh, Ada 20 Laporan Pelanggaran dalam Pilkada Purbalingga

Peristiwa321 Dilihat
rumahpemilu.org
rumahpemilu.org

Purwokertokita.com-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Purbalingga mencatat ada 20 pelanggaran dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah tersebut.

Ketua Panwaslu Purbalingga, Dewi Palupi kepada wartawan, Senin (6/12), mengemukakan sampai saat ini sudah ditemukan sekitar 20 pelanggaran dalam ajang kontetasi politik di Purbalingga. Dari 20 pelanggaran, sembilan hingga sepuluh pelanggaran termasuk dalam tindak pidana pelanggaran pemilu.

“Kebanyakan yang melakukan adalah PNS dan kades. Namun dari sembilan kasus yang kami laporkan ke Gakumdu, semua kasusnya mental,” tuturnya.

Ia mengemukakan, ada satu unsur yang belum terpenuhi dalam pelaporan tersebut, yakni unsur menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, batas waktu yang ditentukan untuk melakukan verifikasi kejadian juga cukup singkat sehingga menyulitkan panwaslu untuk memenuhi range waktu.

“Mendekati hari H mudah-mudahan bisa terpenuhi, karena range waktu pengusutan kasus adalah 3 hari + 2. Kemarin, kami kesulitan memenuhi range waktu mendekati hari H kadaluarsa,” ucapnya.

Saat ini, ia mengemukakan hampir semua wilayah di Purbalingga rawan pelanggaran pemilu. Untuk mengantisipasinya, panwaslu kabupaten meminta kepada semua panwas di kecamatan untuk selalu siaga.

Baca: Duh Gawat, Pilkada Purbalingga Mulai Ada Serangan Fajar

“Kali ini hampir merata di seluruh kecamatan. Rata-rata pelanggarannya adalah pembagian amplop dan sembako. Kami hanya bisa mendorong supaya petugas di lapangan bisa terus bersiaga,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari panwascam yang mendapati adanya pelanggaran, berupa pembagian bahan pokok yang berasal dari salah satu pasangan calon. “Kita mendapat laporan dari warga di Jalan Lawet, itu banyak ya, bukan hanya satu orang. Ada sekitar 15 orang yang laporkan bagi-bagi sembako,” ujarnya.

Ia mengemukakan, saat ini kasus tersebut terus dikawal panwascam. Sedangkan pihak panwaslu kabupaten, katanya akan terus melakukan pendampingan.

“Jadi tidak benar kalau kasus ini dilimpahkan ke kabupaten. Tindak lanjut kasus ini, kami sudah mengklarifikasi orang yang mendapatkan sembako dan nanti akan kita perkuat lagi dengan memanggil oknum yang membagikan sembako, Selasa (8/12),” ujarnya.

Masih menurut Dewi, pembagian bahan pokok tersebut diduga dilakukan oleh oknum PNS. Dia juga mengemukakan, indikasi pembagian bahan pokok untuk mengarahkan warga memilih salah satu pasangan calon juga nampak jelas.

“Diduga yang melakukan adalah oknum PNS kabupaten. Kalau melihat isi bahan pokoknya menguntungkan salah satu pasangan calon, karena terdapat stiker pasangan calon,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan