PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis pada tiga terpidana kasus korupsi dana retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga, Rabu (30/6/2021).
Terdakwa Mardjito mendapat vonis hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mardjito dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Selain itu, Marjdito diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 849.536.000 dengan ketentuan jika sebulan setelah perkara inkrah tidak dibayar, maka diganti hukuman pidana enam bulan.
Terpidana Catur Kurniawan divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sementara Subur Kuswito mendapat vonis yang sama dengan Catur Kurniawan.
“Sama semua dituntut dengan pasal 2 (UU Tipikor) dan diputus dengan pasal 2. Tapi Untuk Mardjito ada pidana tambahan pasal 8 karena menggelapkan uang retribusi sampah,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Indra Gunawan, ketika ditemui di kantornya, Rabu (30//6/2021).
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum para terpidana menyatakan masih memikirkan apakah akan menerima atau menempuh langkah hukum lanjutan.
Pada sidang putusan ini, para terpidana mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Purbalingga. Sementara JPU dan penasihat hukum terpidana hadir langsung di Pengadilan Tipikor. Sidang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Joko Saptono. Sementara bertindak sebagai ketua JPU Mugio Kurniawan. Sedangkan penasihat hukum terpidana Endang Yuliati.
Para terpidana terlibat korupsi dana retribusi sampah dan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2017-2018.
Terdakwa Marjito merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Seksi Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga sekaligus staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pada kasus ini, ia berperan antara lain menerima setoran dana retribusi layanan pengangkutan sampah dari masyarakat. Namun ia tidak menyetorkan seluruh dana retribusi sampah tetapi justru mengambil dana itu untuk kepentingan pribadi.
Sementara Catur Kurniawan merupakan Kasi Pengelolaan Sampah DLH sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengelolaan sampah. Catur mengetahui tindakan Marjito dan terlibat kasus ini. Ia turut bertanggung jawab atas tindak kejahatan itu.
Sedangkan Subur Kiswoto merupakan petugas SPBU yang menjadi rekanan penyedian BBM armada pengangkut sampah. Ia berperan menyediakan kuitansi BBM yang dijadikan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban fiktif para tersangka.
Pada kasus ini, Kejaksaan menyita barang bukti berupa sepeda motor, mobil, dan surat tanah. Barang bukti itu diduga dibelanjakan dari dana hasil korupsi.