
Tersangka Terancam Dibui Selama 12 Tahun
Purwokertokita.com, Kebumen – Polres Kebumen menangkap pecandu sabu berinisial AS (39), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Tersangka AS ditangkap Sat Resnarkoba sesaat setelah mengonsumsi sabu di sebuah rumah kost di Jalan Tentara Pelajar Desa Kawedusan, Senin (1/6) pukul 23.00 WIB.
Sat Resnarkoba menangkap tersangka setelah menyelidiki kasus ini. Saat akan ditangkap, tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti botol plastik minuman soda yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu.
“Kita tangkap tengah malam. Saat kami datang ke lokasi, tersangka sempat membuang barang bukti alat bantu hisap, namun berhasil kita temukan,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba, Sabtu (13/6).
Tersangka yang berprofesi sebagai makelar jual beli sepeda motor itu mengaku telah mengonsumsi sabu selama kurang lebih tiga tahun.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Dia ditahan selama proses hukum berlangsung.
Usai tertangkap, tersangka mengaku menyesal mengkonsumsi sabu. Namun penyesalannya harus ditebus dengan menjalani hukuman di dalam bui.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar. (Afgan)