PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – AP (46) warga Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas tertangkap basah menyimpan sabu, Sabtu (6/2/2021). AP tertangkap di Jalan Jendral Soedirman Timur Kecamatan Purwokerto Selatan atas informasi dari masyarakat.
- Empu Rizal, Seni Pamor dalam Tempaan Generasi Muda
- Bikin Terenyuh, Santri Ponpes El Bayan Cilacap Bayar Utang Rasa dengan Donor Plasma Konvalesen
“Dari tangan AP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0.76 gram, satu botol plastik berisi urine milik AP, satu unit HP merk Xiao Mi warna abu-abu, satu buah tutup botol aqua warna biru yang terdapat dua lubang dan satu buah potongan sedotan berwarna putih salah satu ujung sedotan berbentuk runcing,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Edy Purwanto.
Saat ini, polisi menahan AP beserta barang bukti di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. AP dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat tahun) dan paling lama 12 (dua belas tahun),” ujarnya.