Terjemahkan Gagasan Kapolri, Polresta Banyumas Terapkan Sistem Pembayaran SIM Nontunai

Peristiwa207 Dilihat
Seorang warga menunjukkan layar gawainya usai sukses membayar biaya perpanjangan masa berlaku kartu SIM secara nontunai di kantor Satlantas Polresta Banyumas, Rabu (10/3/2021). /Foto: Rudolf

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada awal kepemimpinannya mengutarakan gagasan perubahan menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkedailan). Satu di antara wujudnya ialah dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan sehingga publik betul-betul merasakan manfaatnya.

Sebagai bentuk interpretasi atas gagasan besar itu, Polresta Banyumas dan Polres lain di wilayah Polda Jawa Tengah akan memberlakukan layanan nontunai pada pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 17 Maret 2021.

“Ini dalam rangka menjalankan perintah Kapolri, yaitu Polri yang presisi dengan memberikan layanan yang transparan,” kata Kasat lantas Polresta Banyumas, Kompol Ryke Rhimadila, Rabu (10/3/2021).

Ryke menyatakan Polresta Banyumas siap menerapkan sistem pembayaran nontunai pada 17 Maret mendatang. Saat ini, Satlantas tengah memasyarakatkan sistem pembayaran yang baru sebelum diberlakukan.

Sistem nontunai berlaku pada pembayaran perpanjangan dan penerbitan SIM baru. Pemohon cukup memindai barcode dan mengisi nomor registrasi. Selanjutnya sistem akan menampilkan besaran biaya yang harus dibayar.

Pemohon bisa langsung membayar melalui berbagai aplikasi dompet digital seperti gopay, ovo, linkaja, dana, Shopee pay, mandiri Ecash, dan tbank. Jika pemohon tidak memiliki cukup deposit, ada layanan top up di depan kantor Satpas Satlantas Polresta Banyumas.

Bagi yang tidak memiliki aplikasi dompet digital atau bahkan perangkat gawai, petugas pelayanan telah menyiapkan perangkat yang dibutuhkan. Pemohon bisa membayar tanpa biaya tambahan.

Setelah selesai membayar, proses selanjutnya sama dengan layanan sebelumnya, yaitu mengantre untuk proses pemberkasan dan cetak SIM baru.

“Layanan ini juga untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 karena mengurangi kontak petugas layanan dengan pemohon,” ujar dia.

Nina Vanesa (22), pemohon perpanjangan masa berlaku SIM asal Semarang mengaku sangat terbantu dengan sistem nontunai ini. Ia mengaku tak perlu repot mengantre hanya untuk membayar.

“Enak si orang-orangnya, jadi cepet, praktis, efektif lagi. Nggak sampai satu menit selesai,” kata mahasiswi Unsoed itu.

Tinggalkan Balasan