PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – Imbalan besar membuat JN (29), pemuda Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo tergiur menjadi kurir tembakau gorila. Ia dijanjikan imbalan Rp 400 ribu sekali mengantarkan barang ke konsumen.
Namun mengantar barang terlarang itu kepada konsumen di Kebumen, tersangka keburu disergap tim Sat Resnarkoba Polres Kebumen di depan warung mie ayam di Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong, Kebumen, Selasa (30/3/2021).
Selain sebagai kurir, ia juga mengaku sebagai pengguna tembakau gorila atau ganja sintesis. Ia mulai mengenal tembakau gorila tiga bulan terakhir.
“Efeknya nge-fly, happy Pak. Kurang lebih saya memakai sudah tiga bulan terakhir ini,” kata JN.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya tembakau gorila seberat 6,69 gram yang dikemas di dalam bungkus rokok 76 Filter Gold dan 252 butir pil Yarindo.
“Saat kami geledah tersangka, kami dapatkan barang bukti ini,” ujar AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Minggu (9/5/2021).
Tersangka mengatakan barang tersebut milik bosnya yang berinisial AE. AE kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Tembakau gorila yang di kalangan pemakai disebut juga dengan “gori” ternyata memiliki bentuk fisik yang berbeda dengan ganja. Jika ganja berwarna agak kehijauan dan agak lembab, maka tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering. Bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan.
Efek yang ditimbulkan dari tembakau gori lebih mengerikan. Tembakau gori membuat pengguna “melayang” hingga hilang kesadaran dalam dua-tiga kali hisap. Bahkan bisa menyebabkan muntah jika dicoba pemakai baru.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Np. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.