PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Satgas Kresna III Direktorat Ekonomi Baintelkam Polda Jawa Tengah menggerebek pabrik gula pasir ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jumat (16/4/2021) pukul 21.30 WIB. Penindakan dilakukan bersama Satreskrim Polresta Banyumas.
Pabrik ini memproduksi gula dengan bahan gula rafinasi dicampur molase. Petugas menemukan 30 ton gula ilegal di pabrik itu.
Dari rilis kepolisian, pabrik ini telah beroperasi selama 5 bulan. Gula ilegal ini diedarkan ke berbagai wilayah, antara lain Tegal, Banyumas, Tasikmalaya, Garut dan Yogyakarta.
Polisi mengamankan dua buah truk yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gula ilegal itu.
Pencampuran gula rafimasi dengan bahan kimia molase sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkomsumsinya.
Pelaku yang berinisial S memprodusi gula ilegal ini karena tingginya permintaan gula di masyarakat.