Teka-Teki Rencana Pelaksanaan Eksekusi Mati Tahap Tiga

Peristiwa257 Dilihat
Dermaga wijayapura saat pemindahan Fredi Budiman dari Jakarta ke Lapas Nusakambangan, beberapa waktu lalu. (Uwin Chandra/Purwokertokita.com)
Dermaga wijayapura saat pemindahan Fredi Budiman dari Jakarta ke Lapas Nusakambangan, beberapa waktu lalu. (Uwin Chandra/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Rencana pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba tahap tiga yang kabarnya akan dilakukan di Pulau Nusakambangan Cilacap, masih menyisakan teka-teki.

Sejumlah asumsi sebelumnya beredar, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pertengahan Mei 2016. Namun hingga kini, eksekusi masih belum dilakukan di pulau penjara tersebut. Padahal, dari beberapa informasi yang diterima, pihak Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan sudah menyiapkan bangunan baru untuk blok isolasi di Lapas Batu.

Kepala divisi pemasyarakatran kantor wilayah kementerian hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Molyanto mengatakan belum ada instruksi pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga.

“Jajaran Kemenkumham belum dapat instruksi (pelaksanaan) dari ditjen pas (direktorat jenderal pemasyarakatan) dan kemenkumham,” katanya, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, ia tidak memungkiri ada bangunan baru di bagian belakang Lapas Batu yang akan digunakan untuk ruang isolasi bagi terpidana mati. Sementara itu, pendamping rohani muslim di lapas yang ada di Pulau Nusakambangan, Hasan Makarim juga mengaku belum ada instruksi penunjukan untuk melakukan pembimbingan kepada terpidana mati yang akan dieksekusi.

“Sampai saat ini memang belum ada. Biasanya, pasti akan disampaikan melalui surat. Kalau saya sampai sekarang ya masih melakukan pendampingan seperti biasa,” ucapnya.

Sementara itu, pengurus kematian di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Cilacap, Suhendro Putro mengaku hingga kini belum ada pemberitahuan pemesanan peti. Padahal, katanya, saat eksekusi tahap satu dan dua pemesanan peti mati dilakukan petugas melalui GKJ Cilacap.

“Sampai saat ini belum ada yang memesan peti mati untuk eksekusi tahap tiga. Biasanya, pemesanan sudah disampaikan jauh hari sebelum pelaksanaan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, juga sempat beredar juga broadcast yang merilis 16 daftar nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap tiga. Salah satu nama yang masuk daftar tersebut merupakan gembong narkoba Fredi Budiman.

Namun, dalam penjelasan humas Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Catur Prasetyo mengatakan menerima surat untuk melakukan persidangan peninjauan kembali (PK). “Kami mendapatkan surat tersebut pada Selasa 10 Mei 2016 sekitar jam 15.00. Setelah itu, majelis kemudian menentukan hari persidangan yang akan dilaksanakan pada 25 Mei 2016,” ucapnya.

Dalam persidangan tersebut, ditetapkan hakim ketua yang akan dipimpin oleh Catur Prasetyo. Ia melanjutkan persidangan PK tidak bisa ditentukan waktunya. “Yang jelas sidang PK diajukan karena ada permintaan, spesifiknya nanti diperjelas saat sidang,” ucapnya.

 

Tinggalkan Balasan