Siswi Ini Laporkan Dugaan Tindak Pencabulan yang Dilakukan Gurunya

Peristiwa240 Dilihat
Siswi MTS yang menjadi korban pencabulan oleh seorang guru mengadukan kasus yang dialaminya kepada petugas di Markas Polres Banyumas, Senin (7/3).
Siswi MTS yang menjadi korban pencabulan oleh seorang guru mengadukan kasus yang dialaminya kepada petugas di Markas Polres Banyumas, Senin (7/3).

Purwokertokita.com – Seorang siswi madrasah tsanawiyah di Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas melaporkan dugaan tindak pencabulan yang dilakukan gurunya beberapa waktu lalu. Siswi kelas VII berinisial Kh (14), melaporkan gurunya yang berinisial TP (39) karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya dan juga terhadap siswi lainnya.

Saat diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Markas Kepolisian Resor (Polres) Banyumas, Kh menceritakan dirinya menjadi objek aksi bejat sang guru saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka. “Saya seperti dihipnotis dan kemudian dia melakukan tindakannya di sanggar,” katanya kepada petugas, Senin (7/7).

Kepada petugas jaga, Kh mengaku pernah menceritakan kasus yang dialaminya kepada temannya. Saat menceritakannya kepada temannya, Kh sempat terkejut karena temannya juga pernah mengalami kejadian serupa yang dialaminya. “Nggak tahunya, teman yang saya ajak cerita juga pernah mengalami hal yang sama,” jelasnya.

Usai diminta keterangan, korban yang ditemani orang tua dan tokoh pemuda setempat melakukan pelaporan pertama di unit perlindungan perempuan dan anak Polres Banyumas. Menurut penjelasan pendamping korban, Wahyu Santoso, korban terakhir mengalami tindak asusila sekitar awal Februari lalu.

“Setelah kejadian tersebut, korban tidak sekolah selama seminggu karena trauma. Saat itu, dia bilang akan kembali bersekolah jika guru yang bersangkutan dipindahkan,” jelasnya.

Menurut Wahyu, korban pernah bercerita ada beberapa korban lain yang menjadi korban sang guru. Dalam kesehariannya di madrasah tsanawiyah tersebut, jelas Wahyu, TP mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia.

“Dia juga menjadi pembimbing ekstrakurikuler pramuka. Aksi yang dilakukan pelaku biasanya di dalam satu ruangan dan hanya berdua saja,” katanya.

Sembuhkan Kesurupan

Selain itu, katanya, pelaku mengaku memiliki kemampuan untuk menyembuhkan orang yang kesurupan. Saat itulah, lanjutnya, korban dibawa pelaku ke dalam ruang sanggar pramuka yang tertutup tanpa ada orang lain.

“Saat itu, pelaku melakukan aksinya. Selesai melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban dan meminta agar tidak memberitahukannya kepada orang lain. Pelaku mengancam kalau memberitahukan kepada orang lain, nilai korban akan jelek dan korban akan dikeluarkan dari sekolah,” jelasnya.

Masih menurut Wahyu, keluarga korban yang pernah melaporkan perkara tersebut ke kepolisian sektor (Polsek) Purwojati diminta menarik laporannya. Ia mengemukakan pencabutan laporan tersebut didesak beberapa pihak yang ingin agar kasus tersebut tidak mencuat.

“Bahkan, keluarga korban diminta untuk menandatangani kesepakatan damai. Keluarga juga sempat ditakut-takuti, kalau kasus ini sampai ranah hukum akan menghabiskan duit banyak,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun Purwokertokita.com, dalam surat perjanjian yang ditandatangani pelaku dengan orang tua korban, disebutkan agar pihak keluarga tidak menuntut perbuatan pelaku. Kemudian pelaku bersedia untuk dimutasi ke tempat lain dan akan membayar uang penyembuhan sebanyak Rp 1,5 juta.

Sementara itu, kepala satuan reserse dan kriminal Polres Banyumas, Ajun Komisaris Polisi Andi Kadesma mengatakan, pelaporan kasus ini sudah diterima secara lisan pihaknya. Dia berjanji akan melanjutkan pengembangan kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, jika ada unsur pidananya kita akan proses dan melakukan pengembangan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan