Sindikat Pengedar Obat Keras di Banyumas Tertangkap, Ribuan Butir Pil Disita 

Peredaran Obat Kerap Menyasar Remaja

Peristiwa45 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin. Polisi menangkap dua terduga pengedar beserta barang bukti berupa 3.106 butir obat keras atau obat daftar G.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, mengatakan, kasus pertama menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan distribusi obat keras hingga ke pemasoknya.

Sebanyak 700 butir obat keras dari tangan pelaku di Cilongok. Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam, 29 November 2025 pukul 21.55 WIB, saat tim Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki laki berinisial PL (43), warga Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan timur Alfamart Cikidang, setelah petugas menemukan 700 butir obat keras yang dibawa tersangka. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Redmi 15 dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

“Dalam pemeriksaan awal, PL mengaku mendapatkan obat obatan tersebut dari seseorang berinisial HAW warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen. Informasi itulah yang kemudian menjadi dasar pengembangan kasus,” ujar dia.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, tim bergerak menuju Pekuncen dan mengamankan HAW (53) pada Minggu dini hari (30 November 2025) pukul 04.30 wib.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.406 butir obat keras/daftar G, beserta satu unit handphone Oppo A16 yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi. HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL,” katanya.

Willy memastikan kedua kasus tersebut saling berkaitan dan menjadi satu rangkaian peredaran obat keras yang berhasil dipotong mata rantainya.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Willy menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan obat maupun narkoba di kalangan remaja serta berpotensi memicu tindak kriminal lain.

“Kami mengimbau masyarakat jangan takut melapor apabila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya kami menjaga Banyumas tetap aman dari bahaya narkoba dan komitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” kata Willy.***

Tinggalkan Balasan