Purwokertokita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Banyumas Jawa Tengah robohkan puluhan kios liar yang berada di atas aliran Kali Gawe sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas, Rabu (2/12). Dalam proses penggusuran tersebut, puluhan pedagang tidak melakukan perlawanan.
Seorang pedagang, Saat Riyanto (45) mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak bisa melawan kebijakan tersebut. Padahal, ia dan pedagang lainnya sudah 17 tahun berdagang di depan RSUD Banyumas. “Dulu kami sempat dapat izin dari pemda, bangunannya kemudian kami buat sendiri,” ujarnya, Rabu (2/12).
Saat ini, ia tidak tahu harus menyambung hidup karena tempat usahanya sudah dibongkar pihak pemkab. Dari data yang dimiliki Satpol PP Banyumas ada 52 bangunan di sekitar RSUD Banyumas yang dirobohkan paksa petugas. Kepala Satpol PP Banyumas, Srie Yono, mengatakan sebelum eksekusi telah menyampaikan surat peringatan kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali.
Namun, surat peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas. “Bangunan tersebut melanggar, karena berada di atas aliran sungai. Pelanggaran sudah terjadi sejak lebih dari lima tahun yang lalu,” ucapnya.
Ia mengatakan, pemkab sudah mengimbau kepada pedagang untuk membongkar bangunan sendiri, namun hingga waktu yang ditentukan belum dilaksanakan. “Kami sudah meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, tapi para pedagang saling menunggu, sehingga kami lakukan eksekusi ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala bidang Sungai Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM), Achmad Setiawan mengatakan eksekusi terpaksa dilakukan untuk mencegah terjadinya banjir. Nantinya, area bekas bangunan liar tersebut akan menormalisasi Kali Gawe.
“Tahun depan, kami akan normalisasi aliran sungai, karena sekarang tidak bisa melaksanakan kegiatan karena aliran sungainya tertutup bangunan. Kami takutkan kalau ini tidak segera diatasi akan menyebabkan banjir,” jelas dia
Uwin Chandra