Residivis Penipuan Asal Purbalingga Beraksi di Banyumas, Waspada Modusnya

Peristiwa175 Dilihat
residivis kasus penipuan asal purbalingga beraksi di banyumas
Tersangka kasus penipuan rental mobil menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, beberapa hari yang lalu./ Foto: Istimewa

Purwokertokita.com, Purbalingga – Satreskrim Polresta Banyumas menangkap Desto Puja Hestianto (40), warga Perumahan Abdi Kencana Purbalingga, terduga pelaku penipuan di SPBU Klahan Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, Sabtu (23/1/2021) pukul 21.10 WIB. Desto menyewa mobil dari Yusmiati warga Perumahan Karen 2 Desa Klahan Sokaraja Banyumas. Namun hingga waktu sewa habis ia tidak kunjung mengembalikan mobil itu.

Minggu malam (6/12/2020), Desto datang ke rumah Yusmiati untuk menyewa mobil Toyota Avanza bernomor R 8706 QH berikut STNK-nya. Ia menyewa mobil dengan biaya Rp1 juta untuk tiga hari masa sewa.

Setelah masa sewa usai, mobil tidak kunjung dikembalikan. Yusmiati kemudian menanyakan, namun ia selalu meminta perpanjangan waktu sewa.

Pada Kamis (7/1/2021), Yusmiati mendatangi rumah tersangka di Purbalingga. Namun ketika tiba di rumah itu, Yusmiarti tidak menemukan seorangpun.

Yusmiarti akhirnya menyadari bahwa ia telah tertipu. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.

Berdasarkan laporan ini, polisi memulai penyelidikan. Pada hari Sabtu (23/1/2021), polisi menangkap tersangka di SPBU Klahang Sokaraja.

“Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar dia.

Polisi juga mengamankan sejumlahbarang bukti, antara lain satu lembar kuitansi Rentalkoe persewaan mobil, satu buah BPKB, mobil Toyota Avanza type G warna merah metalik nopol R-8706-QH tahun 2015, dan satu buah STNK.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan