Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 11 Gram Sabu, Pelaku Ditangkap di Cilongok

Peristiwa254 Dilihat
Polresta Banyumas, sabu
Tim Satres Narkoba Polresta Banyumas memeriksa terangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (18/9/2020).foto: istimewa

Purwokertokita.com, Banyumas – Polresta Banyumas mengungkap kasus narkotika jenis sabu, Jumat (18/9/2020). Pada kasus ini, Polresta Banyumas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 11,02 gram.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Banyumas menerima informasi pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta menuju Purwokerto.

Berdasarkan informasi ini, petugas Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan ke Kecamatan Cilongok. Di lokasi, petugas mengintai seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Raya Cilongok Desa/Kecamatan Cilongok.

Petugas kemudian menggeledah seseorang yang berinisial NA itu yang berasal dari Desa Pagejugan Desa Pagejugan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes. Petugas menemukan bungkusan yang di dalamnya diduga narkotika golongan I jenis sabu di jaket NA.

Selanjutnya petugas membawa NA beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti itu antara lain bungkus plastik yang berisi bungkusan grenjeng rokok yang berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 11,02 gram, satu buah jaket kain warna abu-abu, dan satu buah HP merek NOKIA.

NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. NA diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.(rad)

Tinggalkan Balasan