PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Aksi premanisme menggegerkan warga Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (13/5/2021) pukul 01.30 WIB. Dua orang dalam kondisi mabuk memeras dan mengeroyok seorang pedagang buah di Desa Majapura, Bobotsari.
Pelaku antara lain BM (21), pekerja swasta warga Desa/Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga. Satu pelaku lainnya BH (21), buruh warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.
Korban adalah seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga.
Penganiayaan bermula saat dua pelaku yang dalam pengaruh minuman keras mendatangi lapak buah milik korban. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk THR karena saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.
“Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut,” kata Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Pujiono saat digelar konferensi pers di Mapolres PurbaIingga, Jumat (4/6/2021).
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan.
Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.
“Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku ditangkap pada Kamis (20/5/2021),” ujar dia.
Dari identitas yang telah terungkap, anggota Polsek Bobotsari menangkap dua pelaku pengeroyokan. Polisi menerapkan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang untuk menjerat pelaku.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.