PURWOKERTOKITA.COM, CILACAP – Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Cilacap menyentuh angka 2.805 per 13 Juli 2021. Pemerintah Kabupaten Cilacap memperketat Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan angka kasus Covid-19, satu di antaranya dengan operasi yustisi di perbatasan.
Pada Selasa (13/7/2021), petugas gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap menggelar operasi yustisi di Pos Perbatasan Mergo, Dayaeuhluhur. Petugas memutar balik sejumlah kendaraan yang tak disertai dokumen perjalanan yang disyaratkan. Dokumen bebas Covid-19 menjadi syarat perjalanan untuk memastikan pengendara sehat dan tidak berpotensi menularkan virus korona.
Petugas memeriksa 10 unit sepeda motor, satu unit bus, empat unit truk, dan empat unit kendaraan pribadi. Hasilnya, ada tiga sepeda motor, empat kendaraan pribadi, dan dua unit truk. Petugas memaksa mereka memutar balik karena tidak membawa kelengkapan dokumen perjalanan seperti Sutar Keterangan Rapid Antigen dengan hasil negatif atau keterangan vaksinasi.
Kegiatan ini melibatkan petugas lebih banyak dibandingkan sebelumnya, sebab wilayah yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat ini merupakan pintu masuk bagi pengguna jalan dari luar daerah. Sehingga pengetatan dilakukan pada Pos Mergo, untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
“Untuk pelaku perjalanan tidak membawa kelengkapan perjalanan seperti Surat Antigen dengan hasil negatif, atau bukti vaksin, diperintahkan untuk putar balik. Hal ini dilakukan sebagai tindakan tegas guna menangkal penyebaran Covid-19 agar tidak masuk ke wilayah Cilacap,” kata Kapten Inf Agus Wantoro, Danramil 17/Dayaeuhluhur.
Danramil menambahkan, pihaknya bersama seluruh petugas PPKM Darurat berupaya menjamin rasa aman warga masyarakat dari penularan Covid-19. Untuk itu dia mengimbau masyarakat dan pelaku perjalanan untuk mematuhi instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya mengurangi mobilitas.