Pengedar Ganja Bebas Berkeliaran di Sekolah di Purbalingga

Peristiwa218 Dilihat
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menunjukkan barang bukti kasus peredaran ganja di Purbalingga dengan tersangka penjaga sekolah. /Foto: humas polres Purbalingga

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pemuda 21 tahun yang diduga mengedarkan ganja pada 22 November lalu. Pemuda asal Kalimanah Wetan ini sehari-hari bekerja sebagai penjaga sebuah sekolah di Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

Selain berdomisili di Kalimanah Wetan, pemuda berinisial AF alias I juga memiliki alamat lain di Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan tersangka membeli barang dari temannya di luar Jawa. Kemudian dijualbelikan di wilayah Purbalingga dan Purwokerto,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Berdasarkan pengakuan tersangka ia menjual ganja karena terdesak kebutuhan hidup. Gajinya sebagai penjaga sekolah menurutnya masih kurang sehingga nekat menjual ganja untuk menutup kebutuhan hidup.

Tersangka mengaku menjual ganja selama empat tahun. Ia menjual dan membeli ganja melalui aplikasi WhatsApps dengan nomor handphone milik tersangka.

Setelah transaksi dan pembayaran melalui transfer bank, ganja dikirim melalui jasa pengiriman kepada pembeli.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bungkus daun kering yang diduga ganja dalam bungkus kresek warna kuning dengan berat ± 62 gram, satu bungkus daun kering diduga ganja dalam bungkus kresek warna pink dengan berat ± 61 gram, satu bungkus batang kering diduga ganja dalam bungkus kertas dengan berat ± 12 gram.

Ada juga enam paket daun kering diduga ganja dalam bungkus plastik klip bening dengan berat ± 28 gram dalam dus HP Realme, dua paket daun kering diduga ganja dalam bungkus Plastik klip bening dengan berat ± 9 gram dalam kotak Box bening, tujuh linting berisi daun kering diduga ganja dengan berat ± 4 gram dalam bungkus rokok, tiga linting berisi daun kering diduga ganja dengan berat ± 2 gram dalam bungkus rokok signature.

“Selain itu diamankan juga uang hasil penjualan ganja sebesar Rp. 350 ribu, alat hisap ganja, timbangan digital kartu ATM dan satu telepon genggam,” ujar dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Tinggalkan Balasan