Kabar Gembira! KPU Purbalingga Butuh 10.675 KPPS, Siapkan Dirimu

Pemilu147 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga akan segera membuka pendaftaran KPPS untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sendiri akan dimulai pada tanggal 17 September 2024 nanti.

“Untuk Kebutuhan KPPS dalam menghadapi pemungutan suara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga sendiri sekitar 10.675 orang karena untuk pemilihan kali ini jumlah TPS yang ada di Kabupaten Purbalingga sendiri hanya 1.525 TPS,” ujar Widyo Wibowo, Komisioner KPU Purbalingga.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada 2024), berikut informasi jadwal pembentukan anggota KPPS Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Tanggal 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: Tanggal 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: Tanggal 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : Tanggal 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: Tanggal 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: Tanggal 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: Tanggal 7 November-8 Desember 2024.

Sementara syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Mengutip dari Peraturan KPU adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Untuk masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggara pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagai KPPS dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desanya masing-masing.***

 

Tinggalkan Balasan