PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Bawaslu Purbalingga menemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Tempat pemasangan APK tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 dan Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Hasil inventarisasi hingga akhir Desember 2023, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mencatat pelanggaran pemasangan APK sebanyak 812 kasus yang tersebar di 18 kecamatan.
Bawaslu Purbalingga menyampaikan hasil inventarisir pelanggaran ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti.
“Sampai ahir Desember 2023 jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah menginventarisir APK yang melanggar sejumlah 812 dan kami sudah sampaikan hasilnya kepada Satpol PP,” kata Misrad, Ketua Bawaslu PurbaIingga, Senin, 1 Januari 2023.
Baca juga: Sinterklas Bagi-bagi Hadiah Natal di Alun-alun Purbalingga
Misrad juga menyampaikan Bawaslu Purbalingga memberikan imbauan kepada Partai Politik untuk memasang APK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Imbauan ini disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya tahapan kampanye.
Meskipun demikian, pelanggaran pemasangan APK masih terjadi.
“Sebelum masa Kampanye dilaksanakan kami sudah memberikan imbauan kepada Partai Politik untuk memasang APK sesuai Regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Seiring dengan pemberitahuan pelanggaran ini, Bawaslu Purbalingga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mematuhi regulasi dan menaati Keputusan KPU tentang penetapan lokasi pemasangan APK.
Baca juga: Kakek di Purbalingga Hilang Misterius di Hutan Desa
Tindakan pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan integritas Pemilu, tetapi juga dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam proses demokrasi yang seharusnya adil dan transparan.***