Nurul Buktikan Perlawanan Terhadap Kesewenang-wenangan Perusahaan Media Bisa Dimenangkan

Peristiwa228 Dilihat
Suasana sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Rabu (31/3/2021). Majelis Hakim memutuskan PHK jurnalis kumparan, Nurul Nur Azizah tanggal 27 Juli 2020, batal demi hukum.

Jakarta – Perjuangan Nurul Nur Azizah, jurnalis Kumparan yang di-PHK, selama kurang lebih 10 bulan membuahkan hasil. Hakim mengabulkan sebagian gugatannya. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta memutuskan PHK jurnalis kumparan, Nurul Nur Azizah tanggal 27 Juli 2020, batal demi hukum.

Majelis Hakim juga menyatakan, dalam amar pertimbangan bahwa PHK terhadap Nurul yang disebabkan oleh efisiensi tidak berdasar, sebagaimana pasal 164 ayat 3 UU ketenagakerjaan dengan alasan pandemi COVID-19 yang terjadi pada Kumparan tidak terbukti. Putusan hakim ini juga memperlihatkan bahwa Majelis Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Kumparan sebagai tergugat tidak selaras dengan Pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

PHK, menurut keputusan hakim, terjadi karena restrukturisasi di Kumparan, bukan berdasarkan dalih efisiensi perusahaan. Kasus Nurul berawal ketika ia masuk dalam daftar nama karyawan yang di-PHK oleh kumparan pada 22 Juni 2020 dengan alasan efisiensi. Kemudian pihak Kumparan secara sepihak melakukan tindakan PHK tertanggal 27 Juli 2020.

Kuasa Hukum LBH Pers yang mendampingi kasus Nurul, Ahmad Fathanah, mengatakan putusan pengadilan ini telah menjawab dalih efisiensi kumparan yang tidak terbukti secara hukum, sebagaimana Pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Dan bukti kumparan mengenai kerugian perusahaan kumparan selama 2 tahun berturut-turut tidak relevan dalam perkara ini.

“Nyatanya, hingga saat ini kumparan masih tetap menjalankan operasional. Sedangkan di pasal tersebut, mengisyaratkan perusahaan itu harus dimaknai tutup operasional sebagai pra-syarat PHK,” ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021) sebagaimana rilis yang diterima dari AJI Jakarta dan LBH Pers.

Dengan hasil putusan hakim ini, Nurul berharap kumparan ataupun perusahaan-perusahaan lainnya yang melakukan PHK dengan dalih efisiensi, tidak sewenang-wenang terhadap karyawan. Selain itu, juga mengedepankan komunikasi dua arah yang proporsional dan tidak merugikan salah satu pihak.

“Jangan takut dan ragu untuk memperjuangkan hak-hakmu sebagai pekerja. Kamu punya hak setara untuk mendapatkan kepastian hukum di pengadilan,”  kata Nurul.

Tinggalkan Balasan