PURWOKERTOKITA. COM, BANJARNEGARA-Praktik prostitusi mulai merambah di pedesaan Banjarnegara. Bukan di lokalisasi atau hotel, beberapa wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dijumpai di rumah penduduk di Desa Bandungan, Kecamatan Rakit Banjarnegara.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara menggerebek rumah milik S (51) warga Desa Bandingan, Kecamatan Rakit yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, Kamis (6/5).
Kepala Satpol PP Banjarnegara, Esti Widodo, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarnegara, Mokhamad Santiaji, menyampaikan, mulanya pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa di rumah itu menjadi tempat praktik prostitusi.
Pihaknya lantas melakukan penggerebekan hingga mengamankan 7 orang yang berada di dalam rumah. Beberapa di antaranya diduga adalah wanita penghibur.
“Ada 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan yang kami amankan,” ungkapnya
Sepintas rumah itu tak ada bedanya dengan rumah penduduk pada umumnya. Bukan bangunan dengan desain penginapan atau tempat hiburan. Yang beda adalah suasana di dalamnya. Ada beberapa wanita muda berpakaian seksi, serta kamar yang diduga untuk tempat “eksekusi”.
Saat penggerebekan, pihaknya menemukan satu pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar di rumah tersebut.
“Kami menemukan pasangan bukan suami istri menyewa kamar di rumah tersebut dan dua perempuan mengaku menjadi penjaja seks komersial yang mangkal di rumah itu,” katanya.
Keberadaan rumah yang disalahgunakan untuk prostitusi ini tentunya menjadi ironi. Terlebih rumah itu berada di tengah pemukiman warga.
Keberadaan rumah untuk prostitusi itu tentu sangat meresahkan warga di sekitarnya. Terlebih di bulan suci Ramadan seperti saat ini.
“Jika tidak ditindak, dikhawatirkan itu bisa menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat yang lebih besar,” ujarnya menambahkan.
Penyidik Satpol PP, Sugeng Supriyadhi, mengatakan, saat ini 7 orang yang terjaring razia, termasuk pemilik rumah dibawa dan dimintai keterangan di Kantor Satpol PP.
“Mereka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan. Jika nanti ditemukan pelanggaran akan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” terangnya.