PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Sebanyak dua desa di Kabupaten Purbalingga menerapkan lockdown. Lonjakan kasus di dua desa ini terjadi usai warga menggelar hajatan.
Desa pertama yang menerapkan lockdown ialah Manduraga, Kecamatan Kalimanah. Sebanyak 41 orang positif Covid-19 dari hasil tes swab antigen.
Desa lain yang menerapkan lockdown yaitu Brecek, Kecamatan Kaligondang. Brecek menutup lingkungan RT 6 RW 2 yang menjadi pusat penyebaran Covid-19. Di desa ini total ada 29 warga yang positif swab antigen.
Penambahan jumlah kasua Covid-19 membuat bed occupancy ratio (BOR) atau rasio pemakaian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit melonjak hingga 70 persen per Kamis (24/6/2021).
Untuk mengantisipasi kekurangan tempat tidur pasien, pemkab kembali memfungsikan eks SMP 3 Purbalingga di Jl DI Panjaitan sebagai pusat isolasi. Tempat ini sebelumnya pernah menjadi tempat isolasi mandiri kemudian ditutup ketika kasus melandai.
“Kemarin dalam satu hari terjadi pertambahan kasus Covid-19 hampir 100 orang. Kapasitas rumah sakit atau BOR ini mengalami peningkatan menjadi 70 persen, sehingga harus ada upaya untuk mempersiapkan karantina terpusat,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat memantau dua desa yang menerapkan lockdown, Kamis (24/6/2021).
Tiwi, sapaan Bupati, bersama jajaran Forkopimda sesekali menyapa warga yang menjalani isolasi mandiri dari luar rumah untuk memastikan kesehatan mereka. Ia juga menyempatkan berbincang dari kejauhan.
“Kami hadir dalam rangka memberikan motivasi semangat kepada pemerintah desa, kecamatan, termasuk masyarakat yang sedang isolasi mandiri, jangan sampai masyarakat itu memiliki stigma negatif terhadap penderita Covid-19,” katanya.
Purbalingga juga menerapkan pengetatan PPKM Mikro yang berlaku sejak 21 Juni 2021. Jika dalam satu pekan ini belum ada perubahan, maka akan diperpanjang hingga 5 Juli 2021.