Purwokertokita.com – Kakek Sudjana (73 th), seorang petani di Cilacap, Jawa Tengah ditangkap dan ditahan pada 15 Maret 2017 lantaran dituduh menebang pohon di kawasan Perhutani. Sebagai respon atas kejadian ini, petani di Kabupaten Cilacap membentuk Tim Advokasi Peduli Reforma Agraria untuk melakukan pendampingan terhadap konflik lahan antara Sudjana dengan Perum Perhutani.
Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyuddin mengatakan tim advokasi tersebut dibentuk sebagai respon sejumlah elemen masyarakat sipil terhadap kasus yang membelit Sudjana. Kata dia, ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi yang kerap menimpa warga yang hidup di sekitar kawasan hutan.
“Tim Advokasi terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Wahana Cilacap, LSM Serikat Tani Mandiri (SeTAM) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya,” jelas Hamzal Wahyuddin, Selasa (21/3).
Hamzal menjelaskan, sementara ini, Tim Advokasi masih fokus pada upaya hukum penahanan Sudjana yang kini ditahan di Kepolisian Cilacap. Selanjutnya, tim akan melakukan penelusuran sejarah tanah milik Sudjana yang diklaim oleh Perhutani tersebut.
Menurut Hamzal, kasus yang menimpa Sudjana ini bisa terjadi pada siapapun yang hidup di sekitar kawasan hutan. Jadi, menurut dia, persoalan ini tak bisa dilihat hanya sebagai kasus perorangan melainkan kasus komunal, atau kasus yang bisa terjadi pada setiap orang yang hidup di sekitar kawasan hutan.
“Salah satu yang menjadi skala prioritas konflik lahan-lahan yang ada konflik dengan perhutani. Kalau saya sih berharap, bahwa persoalan ini bukan masalah individu ya. Tetapi ini adalah persoalan warga masyarakat ya. Masyarakat yang bersinggungan dengan Perhutani. Saya berharap itu bisa dilihat dari situ. Misalnya, kasus Pak Sudjana ini bisa juga dilihat bahwa masyarakat yang lain berpotensi mengalami hal yang sama,” jelasnya.
Sementara, Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (SetTAM), Petrus Sugeng mengklaim telah melakukan penelusuran data mengenai kepemilikan lahan Sudjana. Sudjana dan keluarga yakin bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga yang diwarisi dari orang tua mereka, yakni Arnita Senggal.
“Kami telah mengumpulkan data-data, mulai dari kepemilikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas lahan seluas 4 hektare, surat keterangan Kepala Desa Jambu, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui persis sejarah tanah tersebut,” ujar Sugeng.
Selain itu, kata Sugeng, pihaknya juga telah mendapat keterangan dari Kantor Biroren Perhutani Salatiga yang menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah ditukargulingkan sebagaimana yang diklaim oleh Perhutani.
“Pangkal masalahnya ini kan Perhutani mengklaim bahwa tanah tersebut sudah ditukargulingkan. Ternyata, saat perwakilan kami ke sana, kantor Biroren menyatakan tanah tersebut bukan yang ditukargulingkan. Tetapi yang ditukargulingkan berada di Kecamatan Dayeuhluhur. Tanah ini kan ada di Wanareja,” ungkapnya.
Sugeng menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahahan lantaran umur Sudjana yang sudah sepuh. Dia khawatir kesehatan Sudjana terganggu akibat penahanan berkepanjangan.
“Kami menjamin Pak Sudjana tidak akan melarikan diri. Karena kami sudah berkomitmen akan melawan sampai akhir,” tegas Sugeng.