Purwokertokita.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia mengawal pembebasan narapidana terorisme Abu Yusuf alias Ari alias Hari Budiyanto yang bebas murni pada Kamis (5/5).
Abu Yusuf bebas setelah empat tahun menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. Pembebasan Abu Yusuf merupakan pembebasan murni karena sudah empat tahun menjalani masa kurungan.
“Iya tadi (Kamis, 5/5) pembebasannya jam sembilan dengan pengawalan dari Densus, hingga sampai ke pihak keluarga di Dermaga Wijayapura,” kata Kepala Lapas Pasir Putih, Hendra Eka Putra.
Menurut informasi yang dihimpun, Abu Yusuf dijemput pihak keluarga dan langsung dibawa pulang ke Surakarta.
Sebelumnya, narapidana asal Surakarta tersebut divonis empat tahun penjara karena terlibat jaringan terorisme Tim Hisbah Mojosongo Solo yang dipimpin Mustafa Bilal. Pria kelahiran Surakarta 36 tahun silam tersebut divonis kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2013 silam.