PURWOKERTOKITA, PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga akan kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro seiring naiknya kasus Covid-19. Pembatasan akan berlangsung dua minggu mulai Senin (21/6/2021).
Peningkatan kasus Covid-19 belakangan naik signifikan. Positivity rate naik dari yang semula 12 persen dalam dua hari naik menjadi 19 persen dan sekarang menjadi 29 persen.
Data per 15 Juni 2021, jumlah pasien terokonfirmasi positif Covid-19 mencapai 94 orang. Sementara yang tanpa gejala dan menjalani isolasi mandiri sebanyak 170 orang.
Selama pembatasan, pemerintah melarang kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan yang menghadirkan banyak orang. Selain itu, tempat wisata juga akan ikut ditutup. Rapid test antigen akan digelar di tempat-tempat umum.
“Dalam dua pekan PPKM mikro akan diterapkan pengetatan yang signifikan, kegiatan keagamaan dan hajatan sementara ditunda. Tidak ada pengajian dan hajatan,” ujar Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.
Sementara untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, pemkab menyiapkan tempat isolasi terpusat di gedung bekas SMP 3 Purbalingga. Selain pusat karantina tingkat kabupaten, pemkab juga menyiapkan pusat karantina di masing-masing kecamatan.
“Seluruh kecamatan wajib menyediakan karantina berbasis kecamatan. Tidak harus di lingkungan kantor kecamatan,tetapi masih di wilayah kecamatan tersebut,” kata dia.
Untuk mengantisipasi penolakan pemakaman jenazah, pemkab Purbalingga juga menyiapkan tempat pemakaman jenazah pasien Covid-19. Lahan yang disipkan untuk pemakaman berlokasi di belakang kantor KPU Purbalingga.
“Ini usulan BPBD mengantisipasi penolakan penguburan jenazah, makam di belakang KPU akan difokuskan untuk makam khusus jika jenazah tidak diterima oleh masyarakat,” tuturnya.